Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini tengah melaksanakan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022. Peresmian tersebut dilakukan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 digelar pada 15 – 16 November 2022.
“Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Menurutnya, sebagai uji coba, pada Jumat malam, 4 November 2022 pukul 22.55 Wib, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Orang asing tersebut terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797.
Guo Jinpeng yang merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menorehkan namanya sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA. “Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, Habiburahman, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213.
Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id.
"Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," ujarnya.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
Cukup Unduh e-VOA
Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia. Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA, antara lain Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Jepang, Korea Selatan, Brazil, Italia, Inggris, Timor Leste, Tiongkok, dan lain sebagainya.
Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp 500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan.
Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
Advertisement