Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus robot trading Net89. Sebanyak 8 orang sebagai tersangka mulai level atas sampai ke bawah.
"Dalam kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Senin (7/11/2022).
Nurul merinci, delapan orang tersangka terdiri dari AA selaku pendiri atau pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Adapun, peran AA memberikan petunjuk skema bisnis dan cara mememasarkan investasi robot trading Net89.
Berikutnya, kata Nurul ialah LSA selaku Direktur PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). "Dia selalu bersama- sama dengan AA," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, ISI selaku founder robot trading Net89 yang menjadi wadah pada member deposite dana mencairkan dana.
Sedangkan lima tersangka lain yakni RS, AL, HS, FI dan D selaku sub exchanger Net89.
"Kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencarian dana kepada para member Net89," ujar dia.
Lebih lanjut, Nurul menyampaikan penyidik juga telah memblokir delapan rekening milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.
"Saat ini status rekening kedelapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," ujar dia.
Reza Paten Tidak Ditahan
Bareskrim Polri belum menahan tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.
"Belum ditahan (Reza Paten)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11).
Kendati belum ditahan, Whisnu menjelaskan bahwa jika Reza masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka untuk proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Masih proses (penyidikan)," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
Advertisement
Tersangka Lain
Tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.
Adapun dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Selain itu, Pasal tersangkaan juga dilapis dengan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.