Liputan6.com, Jakarta Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Perencanaan Berbasis Data merupakan sederet program yang dimiliki Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dari program tersebut, Sekolah Penggerak merupakan salah satu program yang dihadirkan untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Advertisement
"Program Sekolah Penggerak adalah program guna meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari lima jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak satu sampai dua tahap lebih maju dalam kurun waktu tiga tahun ajaran," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Sutanto.
Lima intervensi dalam Program Sekolah Penggerak adalah pendampingan konsultatif dan asimetris, penguatan sumber daya manusia (SDM) sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah.
Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif, literasi, dan numerasi serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM unggul melalui kepala sekolah dan guru.
"Nantinya kepala sekolah dan guru yang terpilih sebagai penggerak harus melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan yang lainnya," ujar Sutanto.
Banyak keuntungan yang akan diperoleh bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, antara lain peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu tiga tahun, peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru, percepatan digitalisasi sekolah, kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain, percepatan pencapaian Profil Pelajar Pancasila, mendapatkan pendampingan intensif, dan memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.
Target Sekolah Penggerak adalah semua sekolah yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk sekolah yang ada di daerah terdalam, terluar dan terdepan (3T). Pemilihan Sekolah Penggerak juga bukan dilihat dari karakteristik sekolahnya, namun dipilih dari Kepala Sekolahnya.
"Oleh karena itu, jika kepala sekolahnya terpilih maka secara otomatis sekolahnya pun sudah menjadi sekolah penggerak," ujar Sutanto.
Kriteria Kepala Sekolah Penggerak
Untuk menjadi Kepala Sekolah Penggerak harus memenuhi dua kriteria, yaitu umum dan seleksi. Ada enam ketentuan yang harus dipenuhi dalam kriteria umum, yaitu
- Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan sisa masa tugas
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap dua)
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara untuk kriteria seleksi, Kepala Sekolah Penggerak harus menenuhi enam syarat yaitu memiliki tujuan/misi yang akan dicapai:
- Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
- Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
- Memiliki kemampuan membangun kerjasama
- Berorientasi pada pembelajaran, dan
- Memiliki kematangan etika
Berdasarkan pantauan data Kemendikbudristek, sebanyak 2.492 Kepala Sekolah Penggerak telah berhasil menunjukkan efektivitas kepemimpinannya dalam pembelajaran di sekolah.
Sebanyak 54% guru telah mengimplementasikan pendidikan karakter dalam kegiatan pembelajaran, semua sudah diterapkan secara mandiri tanpa bantuan atau dukungan. Kemudian, sebanyak 57% Kepala Sekolah Penggerak memastikan manajemen sekolah melakukan program yang mendukung pembangunan karakter juga dilakukan secara mandiri.
Untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak, Kemendikbudristek meyiapkan pusat layanan bantuan atau Helpdesk yang saat ini terpusat pada pertanyaan dan konfirmasi pemahaman dari komunitas belajar atau UPT.
Layanan Helpdesk sangat diperlukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui lebih dalam terkait program-program prioritas Kemendikbudristek, serta sebagai sarana konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi para pemangku kepentingan dalam implementasinya.
(*)
Advertisement