Covid-19 Masih Ada, Semua Wilayah Berstatus PPKM Level 1

PPKM untuk wilayah Pulau Jawa diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Nov 2022, 07:24 WIB
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan, pemda harus jamin perlindungan tenaga medis saat konferensi pers di Graha BNPB). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/11/2022).

Dia menyampaikan PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Safrizal menuturkan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Bahkan, kata dia, terdapat 5.000 kasus aktif di awal  November 2022.

Menurut dia, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, Safrizal menuturkan ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

 


Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Sumber foto: Pexels.com).

Safrizal pun meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tutur dia.

"Himbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB," sambung Safrizal.

Infografis Aturan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya