Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dalam sidang Selasa (8/11/2022).
Putusan menolak eksepsi terdakwa tersebut, sebagaimana tertuang dalam hasil putusan sela dari majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Advertisement
"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ahmad saat bacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi Arif Rahman maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.
Oleh sebab itu, Ahmad memerintahkan untuk sidang dilanjutkan pada Jumat, 18 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang bakal dihadirkan JPU.
"Dengan dibacakan putusan sela, ditolak. Maka untuk berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi kita akan tunda," ujarnya.
Atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua pihak baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Arif Rahman tidak ada yang merasa keberatan.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Arif Rachman Arifin didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurnaiwan, Agus Nurpatria,Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement