Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Artikan Ankum Terkait Penempatan Khusus Arif Rachman Arifin

Junaedi berpendapat, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2022, 10:54 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman berperan merusak alat bukti laptop yang berisi data rekaman CCTV.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin, dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Junaedi Saibih merespon tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kliennya.

Dalam tanggapannya, Jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo adalah ankum atau atasan langsung dari terdakwa Arif Rachman Arifin yang juga sedang menjalani proses hukum. Sehingga, pada saat terdakwa Arif Rachman Arifin dikeluarkan dari penempatan khusus, hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin ANKUM yaitu saksi Ferdy Sambo. 

Merespon dalil tersebut, Junaedi Saibih menilai, jaksa telah salah dalam mengartikan ankum terkait penempatan khusus atau patsus. Dia menjelaskan, Arif Racman menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Widjajanto.

Kemudian, lanjut Junaedi Saibih, saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahar, yakni pada 8 Agustus 2022. 

Dengan demikian, Junaedi berpendapat, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa  saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus.

Selain itu,pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa  izin dari Ankum atau atasan yang berhak menghukum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.

"Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait patsus dan Izin ankum yang dimaksud dalam UU 2/2002,” kata Junaedi Saibih dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Selain itu, Junaedi menilai dalil jaksa yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya adalah kekeliruan. 

Pasalnya, jelas Junaedi, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono. Hal ini menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosua pada 9 Agustus 2022.

Sedangkan, Arif Racman diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022, yang artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi Ankum dari Arif Rachman.


Minta Hakim Tolak Surat Dakwaan

Suasana sidang perdana dengan terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan, prosedur untuk dilakukan tindakan Kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pro justitia terhadap anggota polri dalam hal ini Arif Rachman sebagaimana diatribusikan dalam UU No 2/2002 adalah syarat penting untuk sah tidak nya suatu penuntutan. 

"Karena izin ankum yang tak dimiliki Penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur," tandas Junaedi.

Untuk itu, diungkapkan Junaedi, majelis hakim harus berani mendudukan keadilan sebagaimana mestinya dengan menerima eksepsi atas alasan tersebut. 

"Dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta berkas penuntutan dikembalikan Ke JPU,” ujar Junaedi. 

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan pernah menerima eksepsi Terdakwa Beddu Amanah dalam kasus Ruilslag Bulog goro, dimana tindakan kepolisian terhadap Beddu Amang tidak sah karena tindakan kepolisian dilakukan tanpa Izin Presiden sebagaimana dimaksud dalam UU 13/70, padahal saat itu beddu Amang adalah anggota MPR. 

Hal ini dituangkan dalam putusannya dengan menyatakan eksepsi diterima, surat dakwaan tidak dapat diterima dan Berkas penuntutan dikembalikan Ke JPU.

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya