Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh terkait penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Terdapat beberapa masukan dari unsur pengusaha yang tetap menginginkan PP 36 tahun 2021 karena menganggap bahwa PP 36 tahun 2021 lebih realistis,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Menaker menjelaskan, sisi pengusaha bersikukuh penetapan Upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36 tahun 2021. Kemudian, pengusaha juga memberikan masukan agar PP 36 tahun 2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain.
Pengusaha juga memberikan masukan, bahwa kenaikan BBM tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan upah minimum, karena pengusaha juga merasakan dampak dari kenaikan BBM.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendapatkan masukan dari para pekerja atau buruh yang bertolak belakang dengan masukan dari pengusaha.
“Mereka menyampaikan bahwa PP 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Ida Fauziyah.
Sisi Buruh
Kemudian, pekerja atau buruh menyebut formula penetapan upah minimum berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 perlu dikaji agar dibuka ruang dialog. Selain itu, mereka juga menyarankan perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum, seperti upah layak seperti struktur skala upah.
Di samping itu, Kemnaker juga telah melakukan serap aspirasi sesuai dengan PP 36 tahun 2021 bersama dewan pengupahan. Adapun masukan dari Dewan pengupahan, yakni upah minimum UMP diusulkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.
Dewan pengupahan menilai upah minimum dengan dasar PP 36 tahun 2021 dipandang tidak adil, serta diperlukan kepastian hukum atas gugatan upah minimum tahun 2022 di beberapa wilayah.
“Saya kira ini yang sudah kami lakukan sampai hari ini menyerap aspirasi dari stakeholder, baik dari mulai dari teman-teman di dewan pengupahan kemudian Serikat Pekerja serikat buruh,” pungkas Menaker.
Advertisement
Sabar, Kenaikan UMP 2023 Bakal Diumumkan 21 November 2022
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi atau UMP 2023 pada 21 November 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang isinya berkaitan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum. Upah minimum adalah upah yang diberikan bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan.
Amanat UU Cipta Kerja
Pada umumnya upah minimum hanya untuk pekerja berusia masa kerja 12 bulan. Upah minimum ditetapkan sesuai amanat dari undang-undang Cipta Kerja dan juga PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal-hal lain.
“Sesuai peraturan pada tanggal 21 November akan menggumumkan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi, dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023,” kata Indah Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3, yang akan diselenggarakan secara daring, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, kata Indah, dalam rangka penetapan upah minimum 2023 tersebut selain Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan sosialisasi terkait upah minimum dan filosofinya.
Advertisement