Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman berbincang dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman berbincang dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman bersalamanan dengan kuasa hukum usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putusan dibacakan Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)