Ajudan Ungkap Senjata yang Selalu Melekat di Mobil Ferdy Sambo

Salah mantan satu ajudan Daden Miftahul Haq mengungkap, ada sejumlah senjata yang selalu melekat di mobil yang ditumpangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2022, 14:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku hitam tersebut sudah dibawa kliennya sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Salah mantan satu ajudan Daden Miftahul Haq mengungkap, ada sejumlah senjata yang selalu melekat di mobil yang ditumpangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keterangan itu disampaikan Daden ketika bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pengakuan adanya sejumlah senjata yang selalu melekat di mobil Ferdy Sambo itu, berawal dari pertanyaan hakim ketua Wahyu Iman Santosa yang bertanya apakah ada senjata yang selalu dibawa terdakwa.

"Dalam perjalanan sehari-hari mulai dari Semarang atau sebelumnya, kalau saudara mengantar terdakwa, apakah selalu di mobil selalu ada senjata?" tanya hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Siap, ada Yang Mulia," kata Daden.

"Senjata milik siapa?" tanya hakim.

"Senjata milik bapak (Ferdy Sambo) Yang Mulia," jawab Daden.

Daden lantas menyebutkan senjata yang selalu dibawa dalam mobil selama perjalanan Sambo, yakni senjata api berjenis pistol merek Wilson Combat dan Cabot yang selalu tersimpan dalam kopel (ikat pinggang).

"Dua senjata itu selalu ada di mobil?" tanya hakim Wahyu.

"Siap Yang Mulia," kata Daden

Kemudian, Daden menjelaskan bahwa senjata Wilson Combat dan Cabot itu memiliki kapasitas peluru 4,5 mm sementara untuk senjata laras panjang berjenis MPX selalu dipegang ajudan yang berada di sisi kanan kursi penumpang.

Selain senjata-senjata tersebut, selama perjalanan Ferdy Sambo juga membekali dirinya dengan senjata Kimber Micro berjenis pistol tangan yang selalu dibawa mantan Kadiv Propam tersebut.

"Terus apakah selalu, selain dua senjata itu, apalagi senjata yang ada?" tanya hakim

"Kimber Yang Mulia," jelas Daden.

"Itu laras panjang?" tanya hakim.

"Itu yang kecil Yang Mulia," jawab Daden.

"Itu siapa yang bawa?" hakim kembali bertanya.

"Itu senjata ada di tas kecil," kata Daden

"Kemudian apa lagi?" cecar hakim.

"Sudah," jawab Daden.

 

 


10 Saksi

Susi memeluk terdakwa Putri Candrawathi sebelum menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). ART keluarga Ferdy Sambo, Susi, kembali menjadi saksi di sidang lanjutan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam sidang hari ini, JPU dijadwalkan menghadirkan 10 saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) Susi, Abdul Somad, dan Daryanto alias Kodir. Kemudian, petugas keamanan Damianus Laba Kobam atau Damson, Alfonsius Dua Lurang, dan Marjuki.

Lalu, ajudan Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, sopir Prayogi Iktara Wikaton, dan anggota polri Farhan Sabililah.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya