Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana di kasus gagal ginjal akut.
"Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," ucap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Pipit mengaku sudah mengirimkan undangan klarifikasi itu ke BPOM. Kendati itu, dirinya belum menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Betul (sudah dikirimkan pemanggilan)," tutunya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus menyelidiki tindak pidana pada kasus gagal ginjal akut yang diduga dipicu penggunaan obat. Mereka juga akan mendalami izin edar obat itu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Nanti kami akan mendalami ke sana. Nanti akan kami klarifikasi langsung," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.
Pipit menjelaskan pihaknya tengah mencari apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus yang menyebabkan banyak anak meninggal. Diketahui tercatat sudah 178 pasien anak dinyatakan meninggal dunia akibat kasus gagal ginjal akut.
"Saat ini ada beberapa anak yang meninggal atau ada beberapa anak yang masih dirawat di rumah sakit karena gagal ginjal. Nanti kita dalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga muncul nih bahan-bahan," ujarnya.
Asal Mula Penyakit Gagal Ginjal
Sejalan dengan hal itu, Pipit juga mengatakan saat ini pihaknya mencoba untuk mencari asal mula permasalahan penyakit gagal ginjal. Dirinya juga mengklaim sudah mengantongi barang bukti.
"Sudah ada alat buktinya sudah ada barang bukti yang sudah kita lengkapi dulu," tandasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement