Liputan6.com, Palembang - Video penganiayaan seorang wanita oleh oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen, yang dilakukan di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sempat viral di media sosial (medsos).
Korban bernama Juwita Puspa Sari, mengalami luka memar dan bengkak di bagian wajah dan anggota tubuh lainnya. Korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
Baca Juga
Advertisement
Kasus penganiayaan tersebut sudah bergulir ke meja hijau secara daring. Syukri Zen yang menjadi terdakwa, divonis empat bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim Agus Aryanto menyatakan, perbuatan Syukri Zen terbukti bersalah dan terancam pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan. Serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim PN Palembang.
Salah satu hal yang meringankan hukumannya, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Uang Damai
Langkah damai yang dilakukan terdakwa ke korban, yakni dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta. Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima vonis putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.
"Yang menjadi pertimbangan majelis hakim, jika terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban,” kata tim kuasa hukum terdakwa, Supendi.
Baca Juga
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Advertisement