Ferdy Sambo Minta Maaf ke ART dan Ajudan: Saya Anggap Mereka Sebagai Anak

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali mengucapkan permintaan maaf saat hadir dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2022, 18:36 WIB
Susi menghampiri terdakwa Ferdy Sambo sebelum menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Susi merupakan salah satu dari 13 saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali mengucapkan permintaan maaf saat hadir dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kali ini permintaan maaf Sambo dan Putri tertuju kepada para asisten rumah tangga (ART) dan para ajudan (ADC) atas perkara hukum yang saat ini tengah dihadapi keluarga tersebut.

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka," kata Sambo saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri itu pun telah menganggap para ajudan yang mengawalnya seperti anak-anaknya sendiri. Termasuk juga kepada salah satu ajudan bernama Yogi yang harus membatalkan rencana pernikahannya, karena harus menjalani perkara hukum ini.

"Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan," kata dia.

"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," tambah Sambo.

Senada dengan Sambo, Putri juga turut menyampaikan permintaan maaf kepada para ajudan dan ART atas perkara ini. Dia pun lantas mendoakan kepada para ajudan dan ART untuk tetap sukses dikemudian hari.

"Saya harus dapat melalui semua ini. saya berdoa kepada adek-adek sekalian supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," tutur Putri.


Ferdy Sambo dan Putri Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ferdy Sambo juga tercatat pernah meminta maaf ketika berhadapan langsung dengan orangtua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat menjadi saksi di persidangan Sambo terkait kematian Brigadir J.

Usai mendengar kesaksian orangtua Brigadir J, Sambo menyampaikan permohonan maafnya pada Rosti dan Samuel.

"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat/dilakukan," kata Sambo dari tempat duduknya sambil memegang mic, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Sambo mengaku menyesal karena saat itu tidak mampu mengontrol emosinya dan tak berpikir jernih. Tetapi, dia berdalih kemarahan tak terbendung itu juga buntut dari ulah Yosua pada istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya sangat menyesal. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," katanya.

Atas kesalahannya, Sambo berjanji akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Dia pun mengaku sudah meminta ampun kepada Tuhan atas segala ulahnya yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan di buktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum," ujar Sambo kembali.

 

 


Putri Candrawathi Menangis

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 10 orang saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada saat itu, Putri Candrawathi menangis di depan ayah dan ibu Brigadir J dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Di hadapan mereka, dia meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya.

"Mohon izin Yang Mulia, izinkan saya atas nama keluarga mengantarkan turut berduka terhadap Ibu dan Ayah Samuel Hutabarat, beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yoshua dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).

Dia meyakini bahwa peristiwa yang terjadi memang merupakan kehendak Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan, manusia hanya dapat ikhlas menjalani takdir yang digariskan.

"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," jelasnya dengan suara bergetar.

 

 


Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya