Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi membantah disebut turut melihat tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai dieksekusi tembak saat berada di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bantahan itu disampaikan Putri menanggapi kesaksian dari mantan ajudan Adzan Romer dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
"Untuk kesaksian dari saudara Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer," bantah Putri saat diberikan kasih tanggapan atas kesaksian para saksi.
Menurut Putri, usai penembakan terhadap Brigadir J, dia sempat dijemput Ferdy Sambo dari kamar dan turut dirangkul dengan mata yang ditutupi oleh tangan suaminya.
"Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ucap Putri.
Kesaksian Romer
Ajudan Adzan Romer mengaku mendengar tangisan Putri yang ada di dalam kamar pada saat eksekusi penembakan Brigadir J oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Seingat saya di kamar (posisi Putri). Dengar suara Ibu nangis di kamar lantai satu. Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Romer saat sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Adapun posisi kamar Putri disebut Romer, terletak tidak jauh dari lokasi penembakan Brigadir J. Bila ditarik lurus, dia memperkirakan Putri bisa melihat area penembakan Brigadir J, karena posisi pintu terbuka.
"Kamarnya terbuka. Posisinya pintu kamarnya lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik garis lurus untuk pintu kita berdiri di atas kepala almarhum kepala almarhum lalu kaki lalu pintu," jelas Romer.
Usai penembakan, Romer lalu melihat Ferdy Sambo menjemput Putri yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya pergi meninggalkan rumah dinas menuju rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Setelah itu Bapak bawa Ibu keluar melewati (jenazah) menuju ke luar ke garasi setelah itu saya di luar. Saya melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar. Terus sampai di luar Pak FS memerintahkan Bang Ricky bawa Ibu ke Saguling," tukasnya.
Advertisement
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com