Liputan6.com, Jakarta - Kepribadian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibongkar oleh sopir Ferdy Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton dan Daden Miftahul Haq.
Momen ini terjadi pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).
Saat itu Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah bertanya kepada saksi soal kepribadian Brigadir J.
Baca Juga
Advertisement
Saksi Prayogi mengaku bergaul dengan Brigadir J di rumah Saguling III No 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan Posko 54. Menurut dia, terjadi perubahan sikap pada Brigadir J.
Disebutkan Prayogi, Brigadir J kadang suka marah-marah tidak jelas. "Kadang-kadang ada," ujarnya dalam persidangan.
Dia juga mengaku sempat mendengar cerita soal ajudan Ferdy Sambo bernama Sadam menegur Brigadir J. "Tapi kurang tahu masalahnya apa," kata Prayogi.
Sementara itu, Pengacara Ferdy Sambo yang lain juga mencecar pertanyaan yang sama kepada saksi Daden Miftahul Haq.
"Saudara saksi berapa lama beraktifitas bersama Yosua?" tanya pengacara.
"Saya dari tahun 2019 Pak. Ketemu sekitar Bulan November atau Desember saya tidak ingat pastinya, Pak," ucap Daden.
Daden menyampaikan, beberapa kali melakukan kegiatan lain bersama Brigadir J di luar penugasan.
"Aktivitas saya sama almarhum Yosua terus ADC yang sudah sekolah itu latih menembak juga Pak di Senayan," ujar Daden.
Pengacara tiba-tiba bertanya kepada Daden. "Apakah pernah pergi ke tempat hiburan malam bersama Yosua," tanya dia.
"Siap pernah Pak," jawab Daden.
Ungkap Pernah ke Tempat Hiburan Malam
Daden mengaku ke tempat hiburan malam di daerah Kemang ketika empat bulan setelah bergabung menjadi ajudan Sambo. Seingatnya, Daden pergi hanya berdua dengan Brigadir J.
"Ngapain di sana?" tanya pengacara.
"Waktu itu katanya ada kawan almarhum pak di situ dari Jambi kalau tidak salah Pak. (Sambil minum-minum?) siap," ucap Daden.
Daden menyampaikan, ia juga pernah diminta Brigadir J untuk menjemput salah satu temannya di kosan kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Teman yang sempat ketemu dengan Yosua. Jadi di malam itu ada teman wanita pak terus beberapa kesempatan juga saya diminta untuk jemput di Cipete salah satu kosan," jawab Daden yang lupa identitas si wanita.
Daden mengatakan, saat itu Brigadir J di Senopati. Di situ ada pula temanya satu angkatan yang ada di Jakarta.
Penasihat Hukum lantas melemparkan satu pertanyaan perihal intensitas Brigadir J ke tempat hiburan malam.
"Seberapa sering saudara Yoshua melakukan kegiatan malam semacam tadi?" tanya pengacara sembari menjelaskan maksudnya.
Pengacara mengaku ingin mengetahui sikap dan perilaku Brigadir J.
"Kemudian dalam kaitannya apakah kemudian dengan sikap dan perilaku Yosua ada potensi-potensi atau indikasi-indikasi," ucap pengacara yang kemudian dipotong hakim.
Advertisement
Pengacara Sambo Ditegur Hakim
Hakim meminta pengacara tidak bertanya di luar materi pokok perkara. Hakim menjelaskan, saat ini sedang membuktikan Pasal yang didakwakan. Dalam hal ini Pasal 340 KUHP dan 338 kUHP.
"Bukan asusila. Jadi, silakan yang mengarah ke sana. Saudara boleh bertanya apa saja seputar itu, tetapi mengarahnya ke sana," ujar Hakim.
Pengacara kembali memperdalam soal perubahan prilaku dari Brigadir J.
"Apakah saudara saksi juga mengetahui adanya perubahan perilaku, sikap dari yang bersangkutan? Bagaimana perubahan dari sebelum dan sesudah, apakah berubah," tanya Pengacara.
"Betul pak. Jadi, kalau awal dulu dia cepat ya pak, respek, hormat, tetapi beberapa bulan ini, sempat saya nasihati juga kalau dipanggil tidak mau mendengar, suka menunda terus, perlakuan dia ke ART, jangan terlalu keras. Karena ada beberapa ART juga yang keluar. Saya ingatkan juga, kasihan. Saya sering kasih nasihat," jawab Daden.
Pengacara bertanya pandangan Daden faktor yang menyebabkan Brigadir J mengalami perubahan sikap. Namun kembali dipotong oleh Hakim.
"Saudara silakan tanya, tetapi yang tidak perlu, yang mengarah menuju pembuktian dari perkara ini," ujar Hakim yang mengingatkan penasihat hukum juga akan diberikan kesempatan menghadirkan saksi meringankan.
"Baik yang mulia sebenarnya kami hanya ingin melihat hubungan bagaimana peran antara korban dengan peristiwa dan juga keterkaitan siapa yang diduga sebagai pelaku. Jadi, rangkaian hubungan ini supaya tidak terputus yang mulia," kata pengacara menimpali.