Liputan6.com, Jakarta - Akun Twitter kakak Jerome Polin, @jehianps, pada Selasa (8/11) mendadak kena seruduk warganet. Ini imbas dari keributan di postingan Tretan Muslim yang menggunakan foto NCT 127 untuk promosi warung bebeknya.
Gara-gara menggunakan foto NCT 127 tanpa izin, NCTzen pun ramai-ramai 'mengadu' ke SMTown. Dalam kicauannya, fans menyinggung soal hak cipta.
Advertisement
Ragam reaksi terlihat dari postingan itu. Ada yang menunjukkan kekesalan dan menyebut komedian Stand Up Comedy itu sedang mencari perhatian.
Namun, ada juga sejumlah akun yang mengaku sebagai fans Kpop membela Tretan Muslim
"Kasihan banget enggak ada yang perhatiin makanya cari perhatian sana sini. Semoga laku ya bebeknya. Masa sudah caper enggak laku," tulis akun @sweet***.
"Demi, bingung gue, mah. Sebagian umat Kpop ini kadang-kadang lebay banget. Gue suka NCT tapi biasa saja, malah ketawa lihat poster kemarin," tulis akun @celes***
Lalu ada juga warganet yang kemudian menyinggung hal yang kurang lebih sama pernah dilakukan kakak Jerome Polin.
Ternyata, kakak Jerome Polin juga pernah mengunggah sebuah foto editan bersama member NCT Dream untuk 'mempromosikan' Menantea.
Dari postingan pada 18 Juni 2022, terlihat sosok Jerome Polin seolah-olah foto bareng member NCT Dream dengan beberapa produk minuman dan makanan dari Menantea.
Dari penelusuran Citizen6 Liputan6.com pada Rabu, 9 November 2022, tidak terlihat komentar-komentar negatif atau bahkan menyebut kakak Jerome Polin telah melanggar hak cipta.
Bahkan, ada warganet yang menyebut semoga foto editan bersama member NCT Dream itu bisa jadi kenyataan.
Namun, setelah imbas dari postingan Tretan Muslim, warganet mulai meramaikan unggahan kakak Jerome Polin dan menyinggung standar ganda.
"Giliran fakta begini sepi enggak disamber tweet-nya. Dasar kaum standar ganda," cuit akun @pemerin*****.
Alasan NCTZen Tidak Mempersoalkan Editan Foto Kakak Jerome Polin Bareng NCT Dream
Terkait hal ini, warganet menduga ini terjadi lantaran komentar-komentar di postingan Tretan Muslim yang kebanyakan bernada negatif.
Sehingga muncul kesan bahwa Tretan Muslim menggunggah foto itu hanya untuk menjelek-jelekan NCT.
"Kemarin beberapa lihat komen masalah bedak, padahal mereka kan habis perform, jadi, ya sebenarnya wajar pakai make up," tulis akun @lrstk*****
Ada juga menyebut bahwa Tretan Muslim selama ini dikenal suka menjelekkan Idol Kpop, beda dari Jerome Polin yang justru mengapresiasi mereka.
"Satunya dikenal baik, satunya dikenal jelek. Satunya mengapresiasi, satunya nge-roasting. Satunya paham situasi, satunya cuma cari sensasi. Sampai sini, clear?," tulis @deerb*****
Namun, ada juga warganet yang menyinggung perihal wajah. "Soalnya yang sebelah ganteng, kalau yang ini kagak. Wkwkwk," tulis @alice*****
Advertisement
Tretan Muslim Sudah Mengganti Foto NCT 127 dengan Wajahnya
Atas kecaman para fans, tretan kemudian menyampaikan bahwa ia menarik poster promo menggunakan foto member NCT.
"Karena saya menghormati hak cipta SM Entertaiment maka saya take down poster promo yg pake NCT. Bentar saya revisi dulu posternya," tulis Tretan Muslim.
Tretan kemudian mengunggah foto terbaru menggunakan badan anggota yang diganti dengan wajahnya.
Dalam postingannya ini, dia juga menambahkan caption,"Nah klo posternya gini harusnya aman ya. Jangan lupa makan bebek hari ini."
Terkait Hak Cipta Gunakan Foto Boy Band Untuk Promosi Tanpa Izin
Terlepas dari kegaduhan ini, perlu diketahui ada hukum yang mengatur mengenai isu penggunaan foto boy group KPop sebagai sarana promosi.
Dikutip dari situs Hukum Online pada Rabu, 9 November 2022, muncul sebuah pertanyaan mengenai banyaknya penjual mulai menggunakan foto dan nama grup untuk promosi produk tanpa izin.
Di situ tertulis dengan asumsi potret yang dimaksud sebagai suatu karya fotografi dengan objek manusia dan karyanya dilindungi oleh perundang-undangan.
Oleh karena foto tersebut merupakan karya yang dilindungi, setiap orang dilarang menggunakan potret untuk kepentingan komersial tanpa adanya persetujuan tertulis dari orang di dalam foto dan perusahaan yang memiliki artis tersebut.
Hal ini diatur dalam undang-undang terkait Ketentuan Mengenai Hak Cipta. Tepatnya pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan, "hak cipta adalah eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".
Hal ini juga bisa termasuk sebagai pelanggaran merek, jika nama boy group tersebut sudah terdaftar sebagai merek. Maka dari itu, penggunaan nama boy group untuk komersial tanpa izin termasuk sebagai tindakan ilegal.
Advertisement