Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2023 sebesar 13 persen. Angka ini mengikuti realisasi kinerja cemerlang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Selain pertumbuhan ekonomi, tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga mengikuti lonjakan inflasi akibat ketegangan geopolitik dunia. KSPI memproyeksikan laju inflansi Januari sampai Desember sebesar 6,5 persen.
Advertisement
"Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen. Dasarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi Merdeka.com di Jakarta, Rabu (9/11).
Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat.
"Kenaikan (BBM subsidi) itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi," ujarnya.
Said menambahkan, permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga untuk menutup dampak inflansi di tiga komponen yang amat memberatkan kaum buruh. KSPI mencatat, inflasi kelompok makanan menembus 5 persen, inflasi sektor transportasi mencapai 20 sampai 25 persen, dan ketegori ketiga adalah inflasi sektor perumahan sebesar 10 sampai 12,5 persen.
"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," tutupnya.
Bahkan, jika kemauan buruh ini tidak direalisasikan pemerintah, KSPI mengancam akan mogok kerja pada 2023.
UMP 2023 Dipastikan Naik
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi, dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022. Penghitungan tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia kuartal III-2022 terhadap kuartal III-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,72 persen (y-on-y). Kemudian, laju inflasi per September 2022 tercatat inflasi Indonesia 5,95 persen secara tahunan (year on year/yoy).
"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi, dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Advertisement
Perlindungan ke Pekerja
Dia menjelaskan, upah minimum memiliki arti sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah, akibat ketidak seimbangan pasar kerja.
Salah satu instrumen pengentasan kemiskinan melalui PP nomor 36 tahun 2021, di mana pasal 24 menyebutkan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan pada pasal 44 disebutkan kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional.
Sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.