Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan berencana memberikan penghargaan kepada bank-bank di Indonesia yang aktif dalam ekonomi hijau.
"Ada pemikiran tentang bagaimana bila kita (LPS) memberikan penghargaan kepada bank-bank yang paling aktif dalam ekonomi hijau. Misalnya preminya bukan risk-based tapi sustainability activity-based," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Westin Resort, Nusa Dua Bali pada Rabu (9/11/2022).
Advertisement
"Cuman undang-undangnya sekarang belum memungkinkan dan kita belum terlalu berani bergerak ke arah sana," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengatakan bahwa LPS sejauh ini telah membantu langsung pengurangan emisi dengan investasi pemeliharaan ekosistem mangrove.
"Kita membantu langsung pengurangan efek rumah kaca dengan berinvestasi di Mangrove. Komitmen CSR kami Rp 100 miliar untuk beberapa ribu hektar," beber Purbaya.
Sementara itu, LPS sejauh ini telah menggelontarkan biaya Rp 6 miliar untuk investasi tersebut.
"Ke depan akan ditambah lagi," terangnya.
Seminar Internasional
Bersama IADI (International Association of Deposit Insurers), LPS menggelar seminar internasional yang mengumpulkan lembaga-lembaga pinjaman dari berbagai negara.
Seminar yang diselenggarakan di Westin Resort, Nusa Dua, Bali pada Rabu (9/11) ini bertujuan membuat terobosan dalam isu ekonomi hijau berkelanjutan pada lembaga-lembaga pinjaman dunia.
Purbaya pun menyampaikan harapan dari LPS atas digelarnya seminar tersebut.
"Harapan kita adalah Lps-lps dunia menjadi sadar bahwa sustainability itu harus dijadikan program-program penjaminan ke depannya. Sampai sekarang IADI masih jarang memikirkan isu ini," ucapnya.
Purbaya menyebut, ini merupakan seminar pertama yang membawa isu ekonomi hijau berkelanjutan ke dalam institusi penjaminan dunia.
"Saya kira kedepannya lps-lps dunia bisa memikirkan bagaimana bisa memberi kontribusi lebih besar ke ekonomi hijau," tambahnya.
Advertisement
Bikin Rugi, LPS Gugat Sejumlah Pengurus Bank Gagal
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan kepada beberapa mantan pengurus Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPSuntuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat adanya fraud.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, gugatan ini sesuai dengan mandat yang diberikan kepada LPS untuk melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.
"Pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," jelas Ary dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).
Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Selain itu juga mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.
“Kemudian, terkait dengan perkara-perkara yang diajukan, terdapat beberapa perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan yakni perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita,” jelasnya.
Rincian Kasus
Sebelumnya, pada 2022 dengan dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).
Selain mengajukan gugatan, LPS juga telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia yang ketiganya merupakan mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29,14 miliar
Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.
Advertisement