Takut Sama Ferdy Sambo, Alasan Ajudan Beri Keterangan Berbeda di Sidang Kasus Brigadir J

Saksi Adzan Romer selaku ajudan Ferdy Sambo sempat memberikan keterangan yang berbeda antara di dakwaan dengan pernyataan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11/2022).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Nov 2022, 14:22 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku hitam tersebut sudah dibawa kliennya sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Saksi Adzan Romer selaku ajudan Ferdy Sambo sempat memberikan keterangan yang berbeda antara di dakwaan dengan pernyataan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11/2022).

Yang terbaru adalah keterangannya soal tidak ada larangan mengambil senjata api yang dijatuhkan atasannya sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

"Apa yang menyebabkan saudara memberikan keterangan yang berubah-ubah?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," jawab Adzan Romer.

"Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?" sahut jaksa.

"Takut sama bapak, Pak," jawab Adzan.

"Bapak siapa?" tanya jaksa.

"Pak Sambo," jawab Romer.

"Jadi takut dengan Ferdy Sambo?" jaksa menegaskan.

"Iya," ujarnya.

"Kenapa takut?" sahut jaksa.

"Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal," jawab Romer.

Kemudian jaksa menggali kondisi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saat peristiwa penembakan Brigadir J. Romer menyebut keduanya hanya tampak dalam posisi diam.

"Tidak kah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?," tanya jaksa.

"Ketika saya tanya tidak dijawab," sahutnya.

"Tidak ada kepanikan?" tanya jaksa lagi.

"Iya, betul," jawab Romer.

Saksi Adzan Romer selaku ajudan Ferdy Sambo hadir dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Rabu (9/11/2022).

 


Soal Senjata yang Jatuh

Azdan Romer menjelaskan peristiwa saat Ferdy Sambo mengambil senjata api yang sempat jatuh ketika turun dari mobil di depan rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan sebuah larangan.

Menurut Romer, pada momen detik-detik sebelum penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 itu. Dia hanya kalah cepat dengan Ferdy Sambo saat hendak mengambil senjata api bermerek Wilson Combat

"Izin Yang mulia, tidak dilarang Yang Mulia," ujar Romer saat sidang perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Mendengar kesaksian itu, majelis hakim seolah tak yakin. Sehingga, meminta kepada Romer untuk menjelaskan kesaksiannya lebih jelas soal senjata api jatuh tersebut apakah ada larangan atau tidak.

"Bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak dilarang Yang Mulia, cuma keduluan Yang Mulia," kata Romer.

"Oh, tidak dilarang. Keduluan oleh Saudara Ferdy Sambo mengambil senjata tersebut?" timpal hakim.

"Betul, yang mulia," jawab Romer.

 


Kata Ferdy Sambo

Sementara dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menanggapi bahwa tidak pernah memakai sarung tangan dan senjata yang jatuh saat menuju rumah dinas bukan senjata HS-19 melainkan senjata Combat Wilson miliknya.

"Kemudian kalau keterangan Romer saya tegaskan bahwa tidak pernah mengenakan sarung tangan turun dari kendaraan. Senjata yang jatuh bukan senjata HS tetapi senjata pribadi saya, combat wilson yang mirip tadi disampaikan," kata Sambo saat sidang Selasa 8 November 2022 kemarin.

Sehingga keterangan Adzan Romer dengan tanggapan Ferdy Sambo, turut berbeda dengan dakwaan. Di mana disebut jika Ferdy Sambo yang sesampainya di rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.10 WIB.

Kemudian Adzan Romer turun lebih dulu dan mobil tetap berjalan maju melewati pintu pagar samping rumah dinas Duren Tiga Nomor 46.

 


Keterangan dalam Dakwaan

Selanjutnya Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Ikatara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46.

Sambo terlihat langsung bergegas turun dari mobil, saat dengan senjata api yang dibawanya terjatuh di dekatnya. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Sambo hendak memungut senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J tersebut

"Akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'. Lalu senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo. yang saat itu Saksi Adzan Romer melihat Terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS Nomor seri H233001 tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan," sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya