Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara dugaan penipuan dengan modus kerja sama pengelolaan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyidik segera menyerahkam kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Nurul menerangkan, ada dua orang yang menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ini, yakni IS dan EK. Mereka berdua selama periode 2014 sampai 2019 diduga menipu seorang investor berisial SG.
Ketika itu, SG bersama kedua tersangka menjalin kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Tak cuma itu, kedua tersangka juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang rencananya dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.
Namun ternyata korban tidak pernah mendaptkan keuntungan yang dijanjikan. "Korban mengalami kerugian Rp77 miliar," ujar dia.
Terkait kejadian ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Adapun, aset berupa SPBU, tanah dan bangunan yang tersebar di pelbagai daerah.
"4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," ujar dia.
Polri Gandeng PPATK
Nurul mengatakan, Polri juga bekerja sama dengan PPATK guna melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan penipuan ini.
"Ada tujuh rekening di berbagai bank," ujar dia.
Nurul menerangkan, Kejaksaan Agung pada Rabu (2/11/2022) telah menyatakan berkas lengkap atau p21.
Advertisement