Liputan6.com, Jakarta Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi terus menunjukkan hal yang signifikan, termasuk di sektor finansial. Pada saat yang sama kejahatan di sektor keuangan ini pun dinilai terus semakin canggih.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jadi salah satu masalah dalam lingkup kejahatan finansial tadi. Aspek yang perlu dijaga salah satunya adalah rekening dari masing-masing orang.
Advertisement
Tak jarang ada kasus yang melibatkan rekening orang lain. Contohnya, kasus koruptor yang menggunakan rekening orang terdekatnya sebagai sarana transfer melakukan tindak kejahatannya tersebut. Ini juga disebut akan menyeret pemilik rekening secara langsung maupun tak langsung terlibat pada kasus kejahatan tersebut.
Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai ditengah semakin canggihnya kejahatan finansial, masyarakat harus waspada terhadap penggunaan rekeningnya. Apalagi jika harus meminjamkan rekening kepada orang lain dengan tujuan yang tidak jelas.
"Sekarang ini kejahatan finansial lebih canggih, memindahtangankan dokumen finansial seperti buku tabungan, nomor rekening, nomor ATM, kode PIN dan lainnya itu tidak bijak," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjamkan Rekening Bank, Rabu (9/11/2022).
Dia turut menjabarkan risiko jika seseorang meminjamkan rekening kepada orang lain untuk tindakan kejahatan. Paling sederhananya rekening orang tersebut akan terkena blokir.
Tak berhenti disitu, jika tindakan kejahatan itu terjadi dalam skala yang cukup besar, identitas pemilik rekening bisa jadi masuk daftar hitam atau blacklist di bank yang bersangkutan. Tentunya ini jadi kerugian tersendiri yang jadi konsekuensinya.
"Minimal di blokir oleh Bank, tapi kemungkinan besar kena tindak pidana juga, karena pemilik rekening itu dia yang tanggung jawab kalau terjadi sesuatu," ujarnya.
"Itu akan kena blacklist juga kan, itu jadi gak bisa buka rekening lagi di cabang manapun," tambah Eddy.
Bahaya Meminjamkan Rekening ke Orang Lain
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahaya jika seseorang meminjamkan rekeningnya kepada orang lain. Salah satunya bisa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Direktur Analisis dan Pemeriksaan III PPATK Agus Mulyana menerangkan kalau orang yang meminjaman rekening juga berisiko terlibat jika ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan peminjam. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
"Rekening ini kan sama seperti identitas pribadi kita, seperti KTP, Paspor atau NPWP yang bila terjadi sesuatu yang tidak benar atas identitas kita, pastinya pemilik tanda identitas ini akan terkena imbasnya," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjanmkan Rekening Bank, Rabu (9/11/2022).
Menurut pengalaman Agus, ada beberapa kasus yang mengindikasikan adanya peminjaman rekening. Misalnya, dia menemukan rekening yang ditelusuri oleh PPATK tidak sesuai profilnya dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
"Contoh, ada rekening milik katakanlah disitu ditulisnya swasta, ternyata kita lihat itu asisten rumah tangganya, tapi transaksinya kok besar, tak sesuai dengan pendapatannya, itu kan kita pertanyakan," ungkapnya.
Advertisement
Kasus Korupsi
Agus menerangkan kalau paling banyak peminjaman rekening terjadi pada kasus korupsi. Dia mengisahkan, dalam beberapa temannya, rekening koruptor ditemukan tidak bermasalah, namun rekening orang sekitarnya ternyata kedapatan banyak kejanggalan.
Hal ini yang menurutnya perlu diwaspadai oleh banyak pihak utamanya masyarakat. Bahwa ada risiko yang melekat ketika meminjamkan rekening apalagi dengan tujuan yang tidak jelas.
"Karena bagaimanapun kita akan menanggung apabila kita tak tahu risikonya. Kita tak boleh mempercayakan identitas pribadi milik kita kepada orang lain," tegasnya.
Konsekuensi
Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan kalau orang yang rekeningnya dipinjam untuk tindak pidana akan ikut terseret. Apalagi jika pemilik rekening asli mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut.
Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang. Ada beberapa kategori, yakni peran yang aktif hingga yang pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Masing-masing akan mendapatkan konsekuensi hukumnya sendiri.
"Kalau misalkan ktia melihat ternyata dari indikasi-indikasinya orang yang meminjamkan rekening ini juga dia beritikad tidak baik, dia menikmati peminjaman rekeningnya, tentu ktia masukkan ke laporan ke aparat penegak hukum sebagai pelaku indikasi kejahatan," kata dia.
"Tapi kalau misalkan dari petunjuk-petunjuk yang kita lihaat bahwa orang yang meminjamkan rekenin ini tidak punya itikad jelek, memang dia tidak tahu apa-apa, polos-polos aja gitu, tanpa dia dapatkan keuntungan dari (tindak pidana) itu, kita akan clear-kan ke penegak hukum. Memang orang ini hanya digunakan oleh si pelaku untuk melakukan transaksi keuangan di rekeningnya," bebernya menjelaskan.
Advertisement