5 Hal Seputar Perpanjangan PPKM Level 1 di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19 di Tanah Air

Melihat kasus Covid-19 di Tanah Air yang mengalami kenaikan, sempat muncul pertanyaan, apakah akan mengubah level PPKM yang kini tengah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia?

oleh Maria Flora diperbarui 09 Nov 2022, 20:13 WIB
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian positif di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Bahkan di awal November khususnya di Jawa dan Bali tercatat ada 5.000 kasus aktif. Kenaikan kasus aktif tersebut salah satunya dipicu oleh munculnya varian baru Covid-19, yaitu subvarian Omicron XBB.

Hal ini diungkap Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa, 8 November kemarin.

Kini sejumlah langkah tengah digencarkan pemerintah guna menekan kenaikan kasus positif tersebut. Salah satunya dengan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," jelas Safrizal.

Selain itu, Kementerian Kesehatan RI juga meminta masyakarat untuk kembali meningkatkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menghindari kerumunan serta mencuci tangan. Karena pada 8 November 2022 kemarin dilaporkan, kasus baru Covid-19 telah menyentuh angka 6 ribu setelah subvarian Omicron XBB masuk ke Tanah Air.

"Varian XBB lebih cepat menular, kita harus waspada dan selalu proteksi diri," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Muhammad Syahril.

Melihat kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus mengalami lonjakan, sempat muncul pertanyaan, apakah kondisi saat ini akan mengubah level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini tengah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia?

Sebagai informasi, kebijakan untuk PPKM Jawa Bali saat ini berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali. Sedangkan PPKM level 1 di luar Jawa Bali berlaku hingga 5 Desember mendatang, dimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.

Berikut sejumlah hal terkait perpanjangan PPKM level 1 di semua daerah di tengah kenaikan kasus Covid-19 dengan masuknya varian baru, subvarian Omicron XBB:

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


1. PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Akibat Kasus Harian Positif Naik

Warga lansia divaksin di Cibubur Junction, Jakarta, Senin (22/03/2021). Lippo Malls menambah jumlah mal yang membuka layanan vaksinasi di Cibubur Junction, Jakarta Timur yang bekerja sama Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan Puskesmas Ciracas. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (8/11/2022).

Safrizal menuturkan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali. Bahkan, kata dia, terdapat 5.000 kasus aktif di awal  November 2022.

Menurut dia, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, Safrizal menuturkan ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

Safrizal pun meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.

 


2. PPKM Berlanjut di Tengah Muncul Omicron XBB

Pesepeda menggunakan lajur khusus sepeda saat penerapan PPKM level 1 di kawasan Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan Indonesia nihil provinsi beresiko sedang dan tinggi Covid- 19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berlanjut di tengah kemunculan subvarian Omicron XBB. Apalagi penularan varian XBB disebut-sebut lebih cepat menular.

"Untuk PPKM tetap ada. Kemarin sudah diumumkan kan ya, kita masih Level 1," ucap Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat konferensi pers 'Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-58' di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Selasa, 8 November 2022.

Berdasarkan data Kemenkes per 3 November 2022, Indonesia telah mencatat 12 kasus subvarian Omicron XBB. Angka ini bertambah, yang sebelumnya 10 kasus temuan XBB pada 5 November 2022.

Dari data Laporan Harian COVID-19 Kemenkes per 6 November 2022, varian XBB terdeteksi masuk Indonesia sejak 25 September 2022. Pada 9 Oktober 2022 terjadi penambahan temuan XBB sebanyak 5 kasus.

Menurut Kunta, karakteristik varian XBB memang lebih cepat menular, tapi kasusnya juga akan cepat menurun. Hal itu kurang lebih mirip dengan varian Omicron. Masyarakat juga diharapkan tidak perlu terlalu khawatir.

"Yang XBB ya kita sepakat, dia cepat menular tapi juga cepat turun lagi (kasus) sehingga itu berarti menunjukkan bahwa dia lebih lebih mild (ringan), seharusnya kan gitu.  Tapi tetap kami untuk monitor, bukan berarti kita enggak monitor," lanjutnya.

Berikut sejumla gejala ringan saat terinfeksi COVID-19 seperti varian XBB, yakni dapat berupa demam, batuk, sakit tenggorokan, malaise, sakit kepala, nyeri otot, mual, muntah, diare, kehilangan rasa dan penciuman, tetapi tidak mengalami sesak napas, dispnea atau pencitraan dada abnormal.


3. Proteksi dari Ancaman Varian XBB

Ilustrasi COVID-19 Omicron varian XBB

Safrizal pun meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus COVID-19.

"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," tuturnya.

"Imbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman subvarian Omicron XBB."

Terkait subvarian Omicron XBB, epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, varian ini membuat kasus-kasus COVID-19 di masyarakat meningkat, terutama kasus infeksi. Varian ini menduduki posisi teratas dalam kemampuan menurunkan efikasi antibodi dibandingkan dengan varian-varian sebelumnya.

"XBB ini kemampuan menginfeksinya jauh melebihi Delta, melebihi BA.1 dan BA.2 bahkan 2 hingga 3 kali lipat. Ini yang menyebabkan orang yang sudah divaksinasi tetap bisa terinfeksi," kata Dicky dalam keterangannya.  


4. Kasus Covid-19 Naik, Menkes Sebut PPKM Masih Level 1

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan pers soal gangguan ginjal akut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Oji)

Melihat kasus COVID-19 yang naik, banyak pertanyaan masuk, apakah akan mengubah Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, Indonesia secara wilayah keseluruhan masih masuk dalam PPKM Level 1. Perhitungan ini sebagaimana standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Saya mungkin sampaikan kembali, PPKM kita mengacu pada threshold (ambang batas) transmisi virusnya WHO ya, yang mana WHO memberikan threshold atau batasan untuk kasus konfirmasi adalah 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 November 2022.

"Kalau yang masuk rumah sakit, hospitalisasi adalah 5 pasien per 100.000 penduduk per minggu dan fatality-nya (kematian) adalah 1 kematian per 100.000 penduduk per minggu."

Selanjutnya, perkembangan COVID-19 di Indonesia bila dihitung sesuai ambang batas WHO, maka berada dalam kategori Level 1 PPKM. Artinya, kondisi COVID-19 meski ada kenaikan kasus, tetap terkendali.

"Nah, angka-angka yang ada di Indonesia sekarang, baik (kasus) konfirmasi masih 11 persen, jadi masih level 1. Hospitalisasi masih 1,95 persen, itu juga di bawah 5, masih level 1," papar Budi Gunadi.

"Dan fatality-nya juga masih 0,08 persen, jadi di bawah 1 threshold-nya. Ketiga indikator transmisi WHO ini, kita masih ada di Level 1, yang artinya masih terkendali."


5. Tren Kasus Positif Akan Terus Naik

Petugas medis melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Peningkatan testing dan tracing di wilayah padat penduduk diharapkan bisa mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menkes Budi Gunadi Sadikin kembali menekankan, tren kasus COVID-19 masih akan terus naik. Walau begitu belum sampai pada puncak kasus.

"Ini adalah monitoring mingguan kita untuk melihat tren kenaikannya seperti apa. Masih terlihat bahwa kita masih naik terus ya tiga minggu terakhir ini. Yang tadinya turun, dari hari ke hari kita naik terus," jelasnya.

Naik 18 persen, kemudian naik 40 persen, naik lagi 56 persen. Jadi, trennya memang masih naik, belum sampai ke puncak."

Di sisi lain, Budi Gunadi memaparkan, terdapat dominasi varian Corona, yakni subvarian Omicron XBB, BA.2.75, dan BQ.1, puncak COVID-19 diprediksi terjadi 1,5 bulan dari sekarang. Artinya, sekitar Desember 2022 atau awal Januari 2023.

"Ini adalah perkiraan kita, kalau BA.1 saja kasusnya capai 30 - 35 hari mencapai puncak ya. Jadi dugaan kami karena ini sudah mulai terjadi (dominasi tiga varian) mungkin dalam waktu 1,5 bulan ya paling lambat puncak ini akan kita capai," paparnya.

"Nah, puncaknya di angka berapa itu nanti kita lihat. Tapi saya rasa di bulan Desember ini pasti sudah kelihatan puncaknya atau di awal Januari 2023 paling lambat."

Infografis Varian B117 Covid-19 Seperti di India Sudah Masuk Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya