Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengungkapkan, sistem penyiaran digital harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Peraturan untuk menjalankan sistem itu harus dipersiapkan dengan baik.
"Proses migrasi sistem siaran televisi analog ke sistem siaran digital diharapkan membuka banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk semaksimal mungkin kepentingan masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya untuk diskusi daring bertema Peluang Industri TV Digital dan Tantangan Keamanan Nasional yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/11/2022).
Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Luthfi Assyaukanie itu dihadiri Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong, Komioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Nuning Rodiyah, Sales and Marketing Director at SYES, President at SYES America, Gianluca Baccalini dan Penulis buku Jagat Digital Pembebasan dan Penguasaan, Agus Sudibyo sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula, Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan dan Praktisi TV Digital – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah sebagai penanggap.
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah potensi itu, jelas Lestari, harus disampaikan ke publik agar kebijakan tersebut segera memberi dampak positif bagi masyarakat luas. Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong para pengelola lembaga penyiaran ikut aktif dalam menyajikan konten-konten yang lebih beragam dan bermanfaat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap siaran televisi digital yang semakin beragam kelak juga diisi dengan konten yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan lewat kebijakannya mampu berkolaborasi dengan masyarakat secara baik, untuk menghasilkan produk siaran yang bermanfaat. dalam upaya mewujudkan anak bangsa yang berkarakter dan tangguh menjawab tantangan zaman.
Sementara itu Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong mengungkapkan peluang Industri penyiaran digital setidaknya bisa menciptakan peluang di tiga sektor yaitu sektor politik, teknologi dan ekonomi.
Di sektor politik, ujar Usman, migrasi dari siaran analog ke digital ini merupakan bentuk demokratisasi dalam industri penyiaran, karena akan terjadi keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran dan konten.
Dengan siaran digital, tambah Usman, akan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk menikmati siaran. Apalagi dengan siaran digital dimungkinkan adanya interaksi antara penonton dan penyedia siaran untuk memberi pendapat tentang konten siaran.
"Peluang di sektor ekonomi, tentu saja dengan potensi lebih banyak konten bisa disiarkan akan membuka lapangan kerja di berbagai bidang, yang diperkirakan sekitar 200 ribu lapangan kerja. Dari sisi teknologi, tentu saja digitalisasi akan menghadirkan teknologi yang lebih baik," jelas Usman.
Tantangannya, ungkap Usman, antara lain adalah keamanan terkait konten. Kondisi saat ini Undang-Undang Penyiaran masih dalam proses revisi di parlemen. Usman berharap hasil revisinya kelak bisa menjawab tantangan yang muncul dari proses migrasi ke siaran digital ini.
Butuh Waktu
Sales and Marketing Director at SYES, President at SYES America, Gianluca Baccalini yang berpengalaman dalam proses migrasi siaran analog ke siaran TV digital di Italia dan sejumlah negara di Eropa mengungkapkan, proses migrasi ke siaran digital memang membutuhkan waktu.
Pengalaman ASO yang dilakukan di Italia, prosesnya bertahap dan memerlukan waktu 4-6 tahun. Gianluca mengungkapkan perlu kesiapan dari sisi aturan hukum dan kesiapan masyarakat dalam menyikapi perubahan siaran TV digital.
Menurut Gianluca, perlu sosialisasi yang baik terkait layanan digital yang diberikan agar masyarakat dapat memahami dan mendapat manfaat positif dari layanan penyiaran digital itu.
Sedangkan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Nuning Rodiyah berpendapat, migrasi sistem penyiaran analog ke sistem digital menuntut perubahan-perubahan regulasi terkait penyiaran untuk mengantisipasi potensi lebih beragam dan uniknya konten pada sistem penyiaran digital.
Para pemangku kepentingan pada penyiaran digital, ujar Nuning, juga harus bersama-sama mengantisipasi kondisi tersebut.
Nuning memperkirakan pada Juli 2023 revisi UU Penyiaran bisa selesai dan segera diundangkan, tentu saja dengan pengaturan-pengaturan untuk media baru pascamigrasi ke siaran digital.
Migrasi ke sistem digital, menurut Nuning, juga memicu tantangan di sektor kesejahteraan dan keamanan nasional. Sehingga, ujarnya, perlu juga pengaturan baru agar mampu menjawab tantangan tersebut.
Lembaga penyiaran, ujar dia, harus mampu memproduksi informasi yang akuntabel, sehingga bisa membuka berbagai peluang lewat informasi-informasi yang bermanfaat.
Penulis buku Jagat Digital Pembebasan dan Penguasaan, Agus Sudibyo mempertanyakan bahwa dengan migrasi ke sistem penyiaran digital dan industri yang berbasis teknologi 4G dan 5 G berkembang pesat, sebenarnya siapa yang mengambil keuntungan paling besar?
Negara, ujar Agus, juga harus mempersiapkan mekanisme antisipasi munculnya gejala internet addiction di tengah masyarakat. Problem tersebut, tambahnya, harus ada langkah antisipasinya.
"Jangan-jangan migrasi ke sistem penyiaran digital ini seperti kita membangun jalan tol, tetapi yang mendapat manfaat lebih besar adalah pihak lain," ujar Agus.
Advertisement
Tak Terjadi Monopoli Informasi
Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan berpendapat beragamnya informasi yang bisa diakses oleh setiap warga negara, merupakan realisasi dari kewajiban negara membuka ruang ide dan gagasan bagi masyarakat. Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi monopoli informasi.
Dalam kondisi terbukanya kanal untuk beragam informasi ini, menurut Atang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menjadi garda terdepan dalam proses transformasi ke sistem penyiaran digital ini lewat upaya pengawasan yang baik.
Potensi akan beragamnya sudut pandang yang beredar di ruang publik ini, ujar Atang, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat pondasi narasi kebangsaan kita.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Irwansyah berpendapat di era berlakunya sistem penyiaran digital sisi produksi konten siaran harus diperbaiki. Sistem siaran digital, menurutnya, membuka peluang konten dan budaya lokal berkembang.
Adapun Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat dengan berkembangnya teknologi di dunia, migrasi sistem penyiaran digital di tanah air adalah sebuah keniscayaan.
Keputusan untuk bermigrasi yang sudah dituangkan dalam undang-undang, jelasnya, bukan untuk dikompromikan lagi kepada pihak-pihak yang tidak setuju.