Liputan6.com, Jakarta Lima pasal dihapus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiarie mengungkapkan, kelima pasal tersebut telah dihapus dalam draf RKHUP yang baru per 9 November 2022.
"Yang lama itu kan 632 pasal, sekarang menjadi 627. Lima pasal dihapus," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Advertisement
Lima pasal yang dihapus yakni terkait advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak yang melawati batas kebun, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
"Lima pasal yang dihapus itu. Satu, adalah soal advokat curang. Dua, praktek dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," ujar Edward.
Menurut dia, penghapusan lima pasal tersebut merupakan masukan dari sejumlah akademisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi kita kembalikan kepada UU eksisting," jelas Edward.
Lima pasal yang dihapus itu sebelumnya masih dimuat dalam draf RKUHP per 4 Juli 2022. Berikutnya isinya:
Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yangditernaknya berjalan di kebun atau tanahyang telah ditaburi benih atau tanamanmilik orang lain yang menimbulkan kerugiandipidana dengan pidana denda palingbanyak kategori II.
Pasal 278
(1) Setiap Orang yang membiarkanTernaknya berjalan di kebun, tanahperumputan, tanah yang ditaburi benihatau penanaman, atau tanah yangdisiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana dendapaling banyak kategori II.(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dirampas untuk negara.
Selanjutnya
Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
Pasal 345
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Advertisement
Pasal Terakhir
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka