Liputan6.com, Jakarta Di tengah tren kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik, opsi kebijakan Work From Home (WFH) masih dikaji. Sebab, merujuk pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang baru saja diperpanjang, tidak tertera soal kebijakan WFH.
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menanggapi, pembahasan WFH juga dinilai belum diperlukan meski kasus COVID-19 naik yang berbarengan dengan masuknya varian virus Corona baru.
Advertisement
Ada tiga varian COVID-19 baru yang mulai mendominasi, yakni subvarian Omicron XBB, BA.2.75, dan BQ.1. Ketiga varian ini mengalami peningkatan pesat dalam beberapa minggu terakhir dan disebut-sebut menggeser subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang tadinya mendominasi di Indonesia.
"Belum, masih dikaji, tergantung kenaikan kasus, masih di Level 1," ucap Dante saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Launching Ventricle Building Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta' di Lobby Utama Ventricle Building RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.
Mengacu pada definisi level transmisi komunitas COVID-19 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Dante menyebut Indonesia masih di level 1. Artinya, penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di masyarakat masih dalam kategori rendah.
Berdasarkan Laporan Harian COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 8 November 2022, indikator transmisi Level 1 komunitas, antara lain:
- Insiden Kasus: 11,66 per 100.000 penduduk per minggu
- Kejadian Rawat Inap RS: 1,89 per 100.000 penduduk per minggu
- Kematian: 0,09 per 100.000 penduduk per minggu
WFO sudah Berlaku 100 Persen
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (InMendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI M. Tito Karnavian pada 7 November 2022 menyatakan, Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku hingga 22 November 2022.
Kebijakan PPKM diperpanjang disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Safrizal. Bahwa wilayah Jawa dan Bali, PPKM akan berlaku mulai 8 - 21 November 2022.
Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Bali, PPKM akan berlaku hingga 5 Desember 2022. Kebijakan ini sejalan untuk menekan laju kenaikan COVID-19.
Safrizal menyebut subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air. Oleh karena itu, seluruh kegiatan Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara daring dan luring sesuai keputusan Mendikbud.
Untuk sektor non esensial seperti Work Form Office (WFO) sudah diberlakukan maksimal 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, untuk kegiatan esensial atau pelayanan masyarakat, kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Advertisement
Pengaturan WFH dan WFO
Epidemiolog Dicky Budiman menilai Pemerintah terlalu abai dengan mutasi Covid-19 yang masih terus terjadi. Hal ini berujung pada kasus COVID-19 kembali meningkat mencapai 5.000 kasus per hari saat subvarian Omicron XBB masuk ke Indonesia.
Di sisi lain, akses vaksin booster masih langka di rumah-rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan.
"Kalau abai jelas terlihat, dari komunikasi yang terlalu optimis tapi kurang membangun kewaspadaan. Termasuk kurangnya ketersediaan vaksin booster," kata Dicky dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Demi mencegah penularan, Dicky menilai penerapan protokol kesehatan tetap paling relevan. Ia mengimbau masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan, memakai masker, hingga menjaga jarak.
Kemudian ada pengaturan silih berganti antara WFH dan WFO perlu dilakukan. Adapun sisanya adalah tanggung jawab Pemerintah, meliputi deteksi dini dan menyiapkan vaksin.
"Pemerintah melakukan deteksi dini dan melakukan upaya-upaya mitigasi lainnya dengan pembatasan, tapi tidak mesti dengan Level PPKM, tapi konsisten komitmen penerapannya," ucap Dicky.
Cegah Kelelahan WFH
Penerapan WFH juga masih diterapkan di banyak perusahaan selama pandemi COVID-19. Ada juga perusahaan yang mengkombinasikan antara WFH dan WFO.
Psikolog Sali Rahadi Asih menyarankan, para pekerja membuat batasan jelas antara kehidupan profesional dan personal.
"Ada yang namanya segregated yakni sangat dipisahkan. Dia membuat ruang-ruang sendiri sebagai boundary dia bekerja, ada tempat khusus untuk kerja, punya jam-jam kapan kerja," katanya dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-2 Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia (APKI) pada 15 Agustus 2022.
Temuan penelitian menunjukkan, penerapan batas ini membuat seseorang lebih memiliki kontrol terhadap dirinya, membuat diri lebih siap dan kesejahteraannya lebih baik ketimbang mereka yang mencampur adukan pekerjaan dan personal.
Batasan yang diterapkan seseorang terkait pekerjaan bahkan termasuk waktu orang yang bersangkutan bisa dihubungi. Adanya batasan membuat seseorang merasa lebih tenang dalam bekerja sekalipun dari rumah.
Penerapan manajemen batas atau boundary management intinya memisahkan antara kehidupan personal dan profesional. Studi menunjukkan, ini dapat membantu melindungi kesehatan mental dan mencegah kelelahan.
Advertisement