Liputan6.com, Jakarta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Data dan Informasi (Datin) Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya bakal mengusulkan penambahan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Usulan itu, kata Puadi, ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu 2024. Menurut Puadi, pihaknya bahkan telah melaksanakan konsinyering bersama pihak terkait untuk membahas usulan penambahan petugas di TPS tersebut.
Hal ini diungkapkan Puadi ditemui usai menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi 2022 di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Kamis (10/11/2022).
"Ini baru sebuah usulan di Perpu karena ini juga harus masuk di pintu RDP nanti atau juga kemarin kita sudah melakukan proses konsinyering ya dengan KPU dan Kemendagri, dan juga komisi II agar usulan-usulan Bawaslu ini bisa diperhatikan," kata Puadi.
Baca Juga
Advertisement
Puadi menjelaskan usulan tersebut muncul menimbang kompleksitas yang bakal muncul dalam penyelenggaraan Pemilu serentak di 2024 mendatang. Sehingga Bawaslu membutuhkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di level pengawas di TPS.
"Mengingat bahwa kaitannya dengan kompleksitas dengan penyelenggaraan menghadapi Pemilu di 2024 ini yang irisannya juga semakin tajam, kemudian juga semakin ketat," kata dia.
"Jadi kita meminta penambahan kualitas SDM di level pengawasan TPS kemudian juga di tingkat Kabupaten/Kota yang tadi jumlahnya tiga itu menjadi lima," lanjut Puadi.
Terlebih, Puadi menilai Indonesia belum pernah menyelenggarakan Pemilu serentak 2024 dengan skala besar dalam satu waktu. Ditambah, Bawaslu RI punya waktu yang minim untuk mempersiapkan penyelenggaran jelang Pemilu 2024 itu.
"Bisa bayangkan dalam sejarah internasional, sejarah dunia, ini baru pertama kali kita mengadakan yang begitu kompleksnya, dan kita butuhkan kualitas yang handal termasuk pintu masuk menjadi penyelenggara Pemilu," terang dia.
Usia Petugas di TPS Dibatasi
Selain itu, Puadi menuturkan pihaknya juga akan mempertimbangkan batas umur terkait dengan usulan penambahan petugas di TPS tersebut. Dia mengatakan usia petugas di TPS nantinya tidak boleh lebih dari 50 tahun.
"Kita harus liat batasan umur juga, umurnya yang tidak boleh lebih dari 50 tahun, karena energitas umur tidak bisa dibohongi," ucapnya.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu RI mengusulkan agar tiap TPS diisi dua orang petugas TPS. Dia berharap usulan itu dapat disetujui di Perpu Pemilu 2024. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota dia menyebut Bawaslu RI mengusulkan ditambah dua petugas di masing-masing TPS.
"Kita usulkan pengawas TPS itu setiap TPS kan ada satu, kita usulkan satu lagi jadi dua, karena kalau KPPS ada tujuh setiap TPS. Kalau pengawas TPS hanya ada satu," kata dia.
"Kita berharap di peraturan perundang-undangan. Selanjutnya itu usulan kita menjadi tambah satu lagi jadi dua. Dan ditingkat kabupaten kotanya ada tiga kita usulkan ditambah dua jadi lima," tambah Puadi.
Advertisement