Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana sidang putusan sela dengan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo dan melanjutkan proses pengadilan terhadap dirinya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari kubu JPU pada persidangan berikutnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana sidang putusan sela dengan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo dan melanjutkan proses pengadilan terhadap dirinya dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)