Terjerat Investasi Bodong, Nasib Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Usai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Nov 2022, 13:00 WIB
Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto. Foto: Kronologi.id (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - - Setelah jatuh, tertimpa tangga pula, itulah kata yang cocok disematkan kepada Zubair Mooduto. Usai dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong.

Hal itu dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Pohuwato, Ipda Yobtan Robert Frans. Saat ini, Zubair Mooduto resmi ditahan dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.

"Iya benar, Zubair Mooduto telah kami tahan. Kasusnya saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Yoptan.

Ipda Yoptan menambahkan, bahwa pada tanggal 20 Oktober kemarin, pelaku telah diberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus investasi forex dan trading.

"Kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Seperti Kominfo, Bappebti dan OJK. Paling lambat berkasnya hari Senin depan kami serahkan ke Kejaksaan Pohuwato," kata Yoptan.

Atas perbuatannya itu, kata Yoptan, Zubair Mooduto disangkakan dengan Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UUD No. 07 Tahun 1992, dan atau pasal Penipuan dan Penggelapan.

"Dalam Perbankan sendiri pelaku kena ancaman pidana 10 tahun penjara atau pasal Penipuan dan penggelapan diancam dengan 4 tahun penjara, atau bayar denda 100 miliar," ia ungkapnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair S Mooduto dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022.

Zubair terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal dengan menjalankan bisnis investasi Forex sejak tahun 2019. Dana yang terkumpul pun setelah ditelusuri mencapai Rp1,6 miliar.

Bahkan, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh Zubair karena bisnis investasi Forex-nya mengalami kerugian besar.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya