Sidang Lanjutan Brigadir J, Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa Irfan Widyanto

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widyanto , menjalani persidangan lanjutannya hari ini Kamis (10/11).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 10 Nov 2022, 15:20 WIB
Irfan Widyanto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widyanto , menjalani persidangan lanjutannya hari ini Kamis (10/11).
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Irfan disangkakan terlibat perkara ini karena diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo dalam mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Irfan disangkakan terlibat perkara ini karena diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo dalam mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya