Aturan Lengkap Terbaru PPKM Level 1 yang Berlaku Mulai 8 November hingga 21 November 2022

Aturan lengkap PPKM level 1 yang berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri nomor 47 tahun 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2022, 17:49 WIB
Petugas mengatur lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia di tengah peningkatan kasus COVID-19 dikisaran 3.000 - 6.000 per hari. 

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali  berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2022:

1. Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Metode Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Keuangan dan perbankan

Asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi 

Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media informasi) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

5. Perhotelan

Kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruangpertemuan/ruang rapat/meeting room, danruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruangrapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.


6. Fasilitas Kesehatan

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

7. Tempat Berbelanja Kebutuhan Sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajibmenggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Apotek dan toko obat

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Tempat makan

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai denganPukul 22.00 waktu setempat dengan maksimalpengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur olehPemerintah Daerah

Sementara restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


10. Mal dan Pusat Perbelanjaan

Pesepeda menggunakan lajur khusus sepeda saat penerapan PPKM level 1 di kawasan Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan Indonesia nihil provinsi beresiko sedang dan tinggi Covid- 19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan hasil vaksinasi minimal dosis pertama.

11. Bioskop

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.


13.Fasilitas umum

Pekerja sedang menunggu transportasi umum di kawasan Jalan Mh Thamrin, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Kawasan Jabodetabek memberlakukan PPKM Level 1 mulai 24 Mei selama dua pekan mendatang. Selama kebijakan berlaku, karyawan di perusahaan sektor non esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalamaplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

14. Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen serta dengan  menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat.

15. Pusat kebugaran/gym

Pusat kebugaran atau gym diizinkan bukadengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan  kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

(Adelina Wahyu Martanti)

Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya