Saksi Sebut AKP Irfan Widyanto Bantu Penyidik Kumpulkan Barang Bukti Rekaman CCTV

Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengaku bahwa AKP Irfan Widyanto turut membantu penyidik untuk mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2022, 19:40 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengaku bahwa AKP Irfan Widyanto turut membantu penyidik untuk mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan, Arsyad dalam sidang agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di perkara obstruction of justice atas kematian Brigadir J.

"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

Menurut Arsyad, tindakan AKP Irfan Widyanto yang mengamankan DVR CCTV di kasus kematian Brigadir J sebenarnya tidak salah. Sebab, lanjut dia, siapapun boleh membantu menyerahkan barang bukti.

Dalam hal ini DVR CCTV yang telah diambil oleh AKP Irfan Widyanto pada Sabtu, 9 Juli. Keesokan hari pada Minggu 10 Juli 2022, DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski demikian, Arsyad mengakui bahwa penyidik telah salah karena tidak melengkapi syarat administrasi seusai menerima penyerahan DVR CCTV tersebut. Namun, hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.

"Itu salah kami yang mulia (tidak diproses berita acara penyitaan, Red)," jelas Arsyad.


Serahkan CCTV ke Puslabfor

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). JPU menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menuturkan bahwa dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Padahal, saat itu dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.

Ia menuturkan bahwa penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

"Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," jelas Dimas.

Dimas mengakui penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung. Di antaranya, berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.

Menurutnya, penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan itu biasa dilakukan. Ia menuturkan kelengkapan administrasi disusulkan belakangan dalam percepatan penyidikan.

"Iya tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," tukasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya