Terungkap, Ini Alasan Irfan Widyanto Mundur dari Korspri Ferdy Sambo

Kuasa Hukum terdakwa Irfan Widyanto, Fattah Riphat menjelaskan alasan kliennya mundur sebagai koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2022, 20:20 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto memasuki ruangan sidang dalam perkara kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Irfan disangkakan terlibat perkara ini karena diduga menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo dalam mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum terdakwa Irfan Widyanto, Fattah Riphat menjelaskan alasan kliennya mundur sebagai koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo saat masih menjabat Dittipidum Bareskrim Polri, karena ada hubungan tidak harmonis.

"Sebelum (Ferdy Sambo) pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan Korspri lagi, artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis,” kata Fattah saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022)

Menurutnya, alasan hubungan yang tidak harmonis dengan Ferdy Sambo sehingga memilih mundur, itu dibuktikan dengan pilihan Irfan yang memilih menjadi penyidik.

"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," ucap Fattah.

Sebelumnya, Terdakwa Irfan Widyanto secara tiba-tiba memberi pengakuan pernah menyatakan mundur sebagai koordinator pribadi (Korspri) Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Irfan, mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim ketika menanggapi keterangan saksi atas nama Ariyanto, selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri. Ariyanto mengenal dirinya ketika menjabat Korspri Ferdy Sambo.

"Terakhir Yang Mulia, satu lagi mengenai posisi saya sebagai Korspri," kata terdakwa Irfan ketika diminta memberikan tanggapan atas kesaksian Ariyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Korspri waktu dirtipidum (sambo)?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia, bahwa saya saat itu mengundurkan diri dari Korspri dan kembali menjadi penyidik," timpal Irfan.

"Oh kembali?" tanya hakim kembali.

"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum Pak FS, karena ingin kembali ke penyidik Yang Mulia," ujar Irfan.


Konfirmasi ke Saksi Ariyanto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irfan Widyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah menyatakan keterangan itu, Majelis Hakim langsung mengkonfirmasi ke saksi Ariyanto apakah mengetahui soal kabar mundurnya Irfan sebagai Korspri Ferdy Sambo. Ariyanto mengaku tidak tahu.

"Saudara tahu kenapa dia mundur?" tanya hakim

"Tidak tahu," singkat Ariyanto.

"Jadi tidak tahu dia (saksi), jadi emang mundur saja. Jadi memang dia tidak tahu alasannya dan tadi memang tidak disebutkan. Tapi pada intinya, tetap pada keterangannya," kata Hakim dengan dinyatakan Ariyanto tetap pada keterangan.

Untuk diketahui dalam kesaksiannya, Ariyanto sempat menyatakan mengenal Irfan sejak menjabat sebagai Korspri Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya