Liputan6.com, Jakarta - Salah satu saksi atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa terdakwa Irfan Widyanto turut membantu penyidik mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan obstruction of justice perkara kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).
Advertisement
"Saya merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," tutur Arsyad di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Arsyad, tindakan mengamankan DVR CCTV di kasus kematian Brigadir J tidak salah lantaran siapa pun dapat membantu menyerahkan barang bukti.
Dalam kasus ini, DVR CCTV itu diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022 dan keesokan harinya barang bukti itu diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Rekaman CCTV tersebut lantas menjadi kewenangan penyidik terhitung sejak CCTV itu diserahkan, yakni pada 10 Juli 2022. Pada akhirnya, rekaman CCTV yang diambil itu disebutnya berguna untuk kepentingan penyidikan.
Arsyad pun mengakui bahwa penyidik telah berbuat salah karena tidak melengkapi syarat administrasi atay berita acara penyitaan, setelah menerima penyerahan DVR CCTV tersebut.
Hanya saja, hal itu dinilainya dilakukan dalam rangka efisiensi penyidikan.
"Itu salah kami yang mulia," katanya.
Perintah AKBP Ridwan Soplanit
Saksi lainnya, Dimas Arki selaku personel Polres Jakarta Selatan mengatakan, dirinya merupakan anggota yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Sementara dirinya bukanlah penyidik yang berwenang.
Adapub penyerahan barang bukti itu berdasarkan perintah AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Kalau saya Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," ujar Dimas.
Advertisement
Tanpa Dokumen
Menurut Dimas, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen pendukung, seperti berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan, hingga berita acara pembungkusan.
Namun, dia mengklaim penyerahan barang bukti tanpa surat perintah maupun berita acara penyitaan memang biasa dilakukan. Sebab, kelengkapan administrasi dapat disusulkan belakangan dalam rangka percepatan penyidikan.
"Iya tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," terang Dimas.