Liputan6.com, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali mendapatkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 1 Jawa Bali. Inmendagri 47 Tahun 2022 ini terbit 7 November 2022 kemarin.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Sartono menjelaskan, Inmendagri tersebut secara spesifik tidak ada yang berubah dari sebelumnya.
Hanya, kata dia, inmendagri tersebut sebagai peringatan bahwasanya ada potensi peningkatan kasus covid-19. Bahkan kemarin sempat di umumkan oleh menteri kesehatan.
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil fluktuasi kasus dalam 4 minggu ke belakang ini kenaikannya juga cukup terpola hampir setiap minggunya.
"Jadi kalau kita lihat suasananya hampir sama, ketika kita mengalami kenaikan varian omicron itu satu bulan sebelumnya sudah ada kenaikannya. Kalau kemudian ini tidak segera dikendalikan maka satu bulan ke depan akan menjadi puncak dari kasus yang saat ini sedang muncul, entah karena varian omicron ataukah mungkin varian terbaru," kata Sartono di kantornya, Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, Kementerian Kesehatan juga sempat mengatakan hati-hati agar satu bulan ke depan besar kemungkinan akan terjadi peningkatan. Pada puncak kasus hampir 2000 kasus, dan ini kemungkinan terjadi saat ini.
"Nah itu bukan berarti tanpa alasan, tapi berangkat dari data, tetapi tentu itu bukan berarti kita sikapi sebagai sebuah suasana yang panik dan menimbulkan ketakutan, tapi justru sebuah peringatan kalau kemudian kita tidak bisa mengelola pada protokol kesehatannya maka asumsi itu mungkin akan muncul," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Sartono, kalau kemudian berhati-hati mulai saat ini, maka itu tidak akan terjadi. Kemudian yang melatar belakangi kemunculan Inmendagri 47 Tahun 2022 tentang penerapan level 1, 2, 3 dan 4.
Minim Tracing
Menurutnya tidak ada satupun yang berubah, tetap seperti dulu dan untuk Jawa Barat termasuk Kabupaten Cirebon semuanya masuk pada level 1.
Dia mengakui masih terdapat kekurangan dari target tracing yang harus dikejar. Dia menyebutkan, dalam Inmendagri memunculkan beberapa target yang harus tercapai.
"Seperti penetapan tentang testing, untuk Kabupaten Cirebon ini cukup besar ya, yaitu targetnya kurang lebih 1.584 sampel setiap hari nya," katanya.
Menurutnya, tracing yang belum sesuai target menjadi satu peringatan penting dan serius.
"Bahwa ini ada pekerjaan yang harus diselesaikan untuk memastikan bahwa dugaan kita akan kenaikan kasus tidak terjadi dalam satu bulan ke depan," imbuhnya.
Kemudian, katanya, penerapan level 1 pada setiap perkantoran atau lembaga usaha atau mungkin pada area tertentu, untuk non esensial tetap 100 persen.
Namun akan ada pengecualian untuk fungsi-fungsi yang memang memungkinkan bisa dikerjakan di rumah, maka boleh sebanyak 75% bekerja di kantor sisanya di rumah.
"Itu artinya untuk mengurangi resiko kerumunan dalam satu area perkantoran, sehingga pada fungsi-fungsi administratif cukup untuk 25 persen dibolehkan," kata Sartono.
Kemudian, pada bidang yang critical seperti kesehatan, hampir semua tidak ada pembatasan. Semua boleh 100 persen dilaksanakan termasuk Posyandu di sana dibolehkan, akan tetapi dengan catatan.
"Boleh dilaksanakan tapi memastikan setiap orang yang terlibat pada kegiatan itu sudah tervaksinasi booster ya, kalau itu belum terjadi maka setiap orang punya kepatuhan kesadaran mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Advertisement