Liputan6.com, Kutai Barat - Jagat maya di Kalimantan Timur sempat dibuat heboh dengan kabar penangkapan pengedar narkoba berinisial FN. Penangkapan itu menjadi heboh lantaran tanpa barang bukti. Setelah kabar itu viral, pihak keluarga FN melapor ke Propam Polres Kubar, karena telah menahan FN tanpa adanya barang bukti. Kasus itu pun berujung pencopotan Kapolsek Jempang berinisial SA.
Namun kini, FN yang merupakan warga Kecamatan Jempang, tak bisa mengelak. Bersama dua rekannya berinisial S (54) dan D (43), mereka diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat, pada Senin (7/11/2022). Selain ketiga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dan sejumlah barang lainnya.
Advertisement
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani menyebutkan, penangkapan awal dilakukan terhadap FN, dari tangan FN polisi menemukan 7 paket sabu-sabu siap edar.
“Turut diamankan S warga Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan berdomisili di Camp Baru, Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, dan D (43) Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang,” bebernya, pada Kamis (10/11/2022).
Penangkapan FM sendiri dilakukan di Mess PT Lonsum, Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Senin (7/11/2022) malam sekira pukul 22.30 Wita. Di mana sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini dari informasi masyarakat bahwa FM memiliki sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan di kantong celana pendek 1 plastik klip ukuran besar warna putih bening dan saat dibuka di dalamnya ada 7 poket sabu-sabu,” beber Bitab.
Dari hasil pemeriksaan FN mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari temannya berinisial S. “Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap S bersama rekannya D, diamankan di Mess PT Lonsum di Kampung Tanjung Isuy, ibukota Kecamatan Jempang,” terangnya.
Bahkan saat diamankan S dan D diduga baru saja selesai mengonsumsi narkoba jenis sabu. “Ada indikasi pelaku ini habis make (sabu), ketiganya sudah kami amankan,” ucapnya.
Sebelumya Kapolsek Jempang Dilaporkan ke Propam
Beberapa waktu lalu Kapolsek Jempang berinisial SA dilaporkan ke Propam Polres Kubar oleh pihak keluarga FM karena sempat melakukan penahanan. FM tidak terima karena tanpa ada barang bukti memiliki barang haram itu.
Lantas, keluarga FM mengaku sempat diduga diperas oleh SA menyerahkan uang Rp 10 juta, surat tanah, dan rumah sarang burung walet. Karena sudah menjadi konsumsi publik, SA yang masih menjalani proses di Propam Polres Kubar akhirnya dicopot jabatannya.
Mutasi SA ke Polda Kaltim dipimpin Kapolres AKBP Heri Rusyaman di Aula Mapolres Kubar, Senin (31/10/2022). Sedangkan penggantinya adalah, Iptu Sunarto.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, jika nanti SA tidak terbukti melakukan pemerasan kepada FM, maka akan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.
Advertisement