Liputan6.com, Klaten Tujuan adanya permohonan sertifikat tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum dan hal itu adalah hal seluruh warga negara di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, kepemilikan tanah dengan kepastian hukum (sertifikat tanah), kini menjadi hal yang mendesak dan harus diselesaikan.
Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan adanya program tersebut, Suroto (44), Kepala Desa Klaten mengaku sangat senang dan merasa aman usai sertifikat tanahnya diberikan. Setelah penantian panjang, akhirnya dia memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Advertisement
"Aman sekarang, tanah saya sudah ada sertifikatnya. Sekarang sertifikat sudah keluar, mau disimpan baik-baik," ucap Suroto pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Grand Tjokro Hotel Klaten, pada Rabu (09/11).
Suroto juga mengutarakan bahwa proses PTSL terbilang mudah dan murah. Itu karena selama ini dia hanya tahu bahwa warga yang ingin membuat sertifikat tanah, harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal.
"Yang warga dan saya tahu, dulu isunya kalau mau sertifikatkan tanah itu biayanya mahal. Untuk warga yang kurang mampu itu sulit, tapi ternyata pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat memudahkan untuk rakyat kecil yang ingin punya sertifikat tanah," ujarnya.
Lebih lanjut, Suroto mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi PTSL. Terlebih dalam hal ini, peran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klaten selama proses penyertipikatan tanahnya yang mudah dan cepat tanpa kendala berarti.
"Saya sebagai kepala desa dan masyarakat berterima kasih dan apresiasi untuk program PTSL ini. Apalagi BPN Kabupaten Klaten yang sangat membantu, biaya yang sangat murah, persyaratan mudah, dan tidak sulit, tidak berbelit-belit. Prosesnya juga cukup cepat di Kantah Kabupaten Klaten," kata Kepala Desa Bengking, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Suroto menambahkan, program PTSL ini sangat membantu rakyat kecil, maka dari itu program ini harus berlanjut sampai seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya.
"Saya sebagai kepala desa tahu betul keinginan warga kecil. Saya minta program ini jangan berhenti, terus lanjutkan hingga anak cucu saya bisa merasakan kemudahan proses mengurus sertifikat tanah," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang gencar melaksanakan program PTSL di seluruh Indonesia, dengan harapan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.
Agar program ini dapat berjalan lancar, Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh manfaat aset dan akses atas tanahnya.
(*)