Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan surat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dalam surat tertanggal 8 November 2022 nomor 188.54/19/INST/2022 ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi, disebutkan 33 kabupaten/kota di Sumut berstatus PPKM level I.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, saat dikonfirmasi wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskannya, langkah tersebut salah satu antisipasi penyebaran subvarian baru Covid-19 Omicron XBB yang menunjukkan kemampuan transmisi lebih tinggi dibandingkan subvarian lain.
"Pandemi Covid-19 belum berakhir, muncul varian-varian baru. Secara nasional dibandingkan tiga minggu lalu, jumlah penderita Covid-19 naik dua kali lipat. Artinya, varian baru ini lebih menular," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Status Pandemi Belum Dicabut
Diungkapkan Arief, status pandemi Covid-19 belum dicabut. Perlu dilakukan antisipasi pencegahan penyebaran oleh Pemerintah bekerja sama masyarakat dan pihak-pihak terkait.
"Masyarakat yang menganggap tidak ada lagi, sudah jenuh. Kita survei berbeda-beda, dan menjalankan protokol kesehatan juga sudah mulai longgar," ungkapnya.
Arief menegaskan, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Harus tetap jaga dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin.
"Saya lihat dan baca, konser-konser banyak massa dibatasi dulu, lah," ujarnya.
Advertisement
Evaluasi Perkembangan Covid-19
Disebutkan Arief, Pemprov Sumut tetap melakukan evaluasi perkembangan Covid-19 secara terus-menerus. Karena tidak menyangkut hanya kesehatan saja, sebab dampaknya ke ekonomi dan lainnya.
"Kita tidak lepaskan pengendalian Covid-19, posko masih ada dan aktif 24 jam, petugas juga bergantian. Semoga virus (Covid-19) dapat kita kendalikan dengan baik," Arief menandaskan.
10 Kasus Covid-19 Omicron XBB
Sebelumnya, Kamis, 10 November 2022, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, drg Ismail Lubis, dalam temu pers di aula Kantor Dinas Kesehatan Sumut, mengatakan, sudah ada 10 kasus Covid-19 Omicron XBB yang dilaporkan. Pihaknya sedang melakukan tracing di Kota Medan serta beberapa kabupaten dan kota di Sumut.
Sampai 9 November 2022, ada penambahan 56.760 kasus, kejadian terbanyak karena lonjakan Omicron terjadi pada Februari dan Maret 2022. Menurut Ismail, Covid-19 Omicron XBB 1,78 kali lebih hebat dari BA.4 dan BA.5.
Diharapkan, Covid-19 selesai dengan kejujuran, tidak takut dengan stigma negatif, lengkapi vaksinasi Covid-19, dan lakukan perubahan perilaku sesuai protokol kesehatan.
"Kalau alami gejala batuk, pilek, dan demam, langsung cek kesehatan. Kalau positif, jangan takut menyampaikan. Silahkan berobat, istirahat, dan makan makanan bergizi," ucapnya tertawa.
Ditegaskan Ismail, vaksinasi menjadi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berdasarkan data kematian akibat Covid-19, kebanyakan korban tidak melakukan vaksinasi dan komorbiditas. 11.319.505 atau 86,83 persen penduduk Sumut sudah divaksin.
"Tinggal sedikit lagi dari sasaran vaksinasi Covid-19," tandasnya.
Advertisement