Pemerintah Diminta Awasi soal Penempatan TKI ke Arab Saudi

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan menggunakan sistem SPSK atau Sistem Penempatan Satu Kanal.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi Kepulangan TKI

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan menggunakan sistem SPSK atau Sistem Penempatan Satu Kanal.

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan merasa aneh hal ini muncul, terlebih berkaitan dengan KTT G20.

"Ada indikasi, kenapa tiba-tiba Kemnaker membuka penempatan PMI sektor domestik dengan mengunakan sistem SPSK. Menurut saya, ini dijadikan momen yang tepat bagi sindikat untuk memuluskan sistem SPSK yang sudah lama tertunda sejak 2018," kata dia dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Karena itu, dia berharap pemerintah terlebih Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menyetujui diberlakukannya SPSK sebagai solusi dalam pelaksanaan hubungan kerjasama ketenagakerjaaan sektor domestik antara Arab Saudi dan Indonesia.

"Bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan bukanlah solusi, dan sistem SPSK tersebut merupakan kartelisasi untuk memonopoli bisnis jasa penempatan PMI domestik ke Arab Saudi," jelas Aznil.

 


Lebih Adil

Aznil menegaskan, bisa saja tetap menggunakan skema SPSK tetapi bukan dikoordinir atau dikuasai oleh satu asosiasi. Karena pemerintah bukan membuat kebijakan untuk kepentingan sekelompok orang.

"Maka, sebelum kedatangan Raja Salman ke Bali, Jokowi segera buka penempatan PMI ke Arab Saudi secara sehat dan fair ke semua P3MI. Bukan dimonopoli sekelompok orang atau satu asosiasi dengan mengkartel penempatan ini," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya