Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pengawasan Obat Makan (BPOM).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2022, 02:16 WIB
Ilustrasi Gagal Ginjal (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Badan Pengawasan Obat Makan (BPOM). Mereka yang dipanggil yakni pejabat Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu, pada Jumat 11 November 2022.

"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang. Kita tunggu itu saja ya. (Sebagai) saksi, Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

Mestinya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPOM sebagai saksi sebanyak empat orang. Namun, baru dua orang yang memenuhi panggilan terkait kasus gagal ginjal akut.

"Ya, yang kita mintai empat orang baru dateng dua. (Dua lagi) Mungkin Minggu depan," sebutnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua orang pada Jumat (11/11/2022) kemarin tersebut terkait masalah pengawasan.

"(Terkait) Seputaran kasus ini, masalah pengawasan. Apa yang ini itu aja kan, kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan. Sementara itu dulu ya," tutupnya.


Naik Penyidikan

Polisi melakukan pemantauan penjualan obat terlarang seiring kasus Gagal ginjal akut yang marak. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, Polisi mengebut pengusutan perkara kasus gagal ginjal akut diduga melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma). Pengusutan dilakukan polisi setelah menaikkan status penyelidikan perkara gagal ginjal akut menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan hari ini.

"Terkait dengan penanganan kasus gagal ginjal akut anak, hari ini Bareskrim Polri telah gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terhadap temuan produk obat PT AF," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.

Nurul menjelaskan, penyidikan dilakukan Bareskrim Polri dengan mengamankan barang bukti dan memeriksa PT Afi Farma serta pemasok bahan baku obat sirop. Kemudian meminta klarifikasi BPOM terkait izin edar produsen obat.

"Tindak lanjutnya membuat mindik serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya melakukan riksa dan cek terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan baku," kata Nurul.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya