Rutan Berusia 137 Tahun Digeledah Petugas, Ini yang Ditemukan

Nikita Mirzani menjadi tahanan titipan Kejari Serang. Dia kini mendekam di Rutan Klas IIB Serang selama menjalani persidangan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Nov 2022, 11:04 WIB
Petugas menggeledah kamar sel Rutan Klas IIB Serang. Rutan ini merupakan tempat Nikita Mirzani mendekam sebagai tahanan titipan Kejari Serang. (Foto: Dokumentasi Rutan Klas IIB Serang)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kamar hunian Rutan Klas IIB Serang, Banteng digeledah petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Sabtu (12/11/2022). Rutan yang digeledah itu berusia 137 tahun dan sudah digunakan sejak zaman kolonial.

Penggeledahan penjara yang dibangun pada 1885 atau zaman kolonial itu menyasar narkoba serta antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di balik jeruji besi.

"Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rutan Klas IIB Serang terus berupaya untuk dapat berbenah, tentunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak di blok hunian," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prayoga Yulanda, dalam rilis resminya, Sabtu (12/11/2022).

Pria yang pernah bertugas di Lapas Cipinang ini juga berdialog dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Serang, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Yoga tidak ingin ada gangguan keamanan dan ketertiban sedikitpun di dalam rutan tersebut. Dia berharap, seluruh WBP dapat mengikuti program pembinaan dan peraturan yang ada, sehingga setelah bebas nanti bisa terus berkarya bersama masyarakat.

"Kita juga berdialog kepada WBP yang berisi ajakan dan arahan untuk warga binaan, agar bersama-sama dapat menciptakan Rutan Serang yang kondusif, aman, dan tertib," terangnya.

Selama penggeledahan penjara yang juga diisi oleh selebritas Nikita Mirzani ini, tidak ditemukan adanya narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban.

Usai sidak, seluruh WBP kembali masuk ke dalam kamar untuk beristirahat kembali. Sedangkan benda yang dilarang, disita oleh petugas KPR.

"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," ujar Kepala KPR Rutan Klas IIB Serang, Nur Abimantrana, Sabtu (12/11/2022).

 


Jadi Tahanan Titipan

Aktris sensasional Nikita Mirzani akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/3/2015). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Perlu diketahui Nikita Mirzani telah mendekam di Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan titipan Kejari Serang sejak Selasa, 15 Oktober hingga 13 November 2022. Kemudian berkas dakwaan Nyai diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk disidangkan pada Senin, 07 November 2022.

Untuk memudahkan persidangan, masa penahanan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang diperpanjang oleh hakim sejak 07 November hingga 06 Desember 2022. Sidang perdana selebritas itu akan digelar Senin, 14 November 2022 secara online.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya