Kuasa Hukum Bharada E Sebut Penundaan Sidang Jadi Waktu Tambahan Persiapan

Kejari akan menunda sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice terhadap para terdakwa yakni Ferdy Sambo dan lainnya selama sepekan di PN Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Nov 2022, 17:09 WIB
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM didudukkan dalam satu ruangan di PN Jaksel. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menghormati adanya penundaan jadwal sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal tersebut pun dinilai bermanfaat bagi pihaknya.

"Senin mungkin kami baru kami akan terima penetapannya," tutur Ronny kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Menurut Ronny, tim kuasa hukum Bharada E dapat mempelajari berkas lebih dalam lagi selama tenggat waktu penunundaan sidang hingga sepekan ke depan.

"Kita hormati dan menghargai penundaan sidang. Dengan begitu kita lebih banyak waktu untuk persiapan pembelaan. Kami lebih punya waktu untuk pelajari berkas dan persiapan sidang berikutnya," kata Ronny.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) akan menunda sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice terhadap para terdakwa yakni Ferdy Sambo dan lainnya selama sepekan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi. Sebab banyak persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejari Jaksel.

"Jadi saya tegaskan lagi, penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," tutur Syarief kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

 


Sidang Kembali Digelar 21 November 2022

Terdakwa Richard Elieze berdiskusi dengan kuasa hukumnya disela sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo serta Kuat Ma'ruf, sopir keluarga Sambo duduk bersama di kursi terdakwa pada hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Syarief, pihaknya akan menggelar rapat bersama Ketua PN Jaksel pada 14 November 2022, untuk membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

"Pada tanggal 14 November 2022 nanti, kami juga ada rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," jelas dia.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menambahkan, sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November 2022 diundur hingga 21 November 2022.

"Diundur jadi pekan depan sidangnya," Syarief menandaskan.


Saksi Ceritakan Kondisi Ferdy Sambo Usai Bharada E Tembak Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku hitam tersebut sudah dibawa kliennya sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kesaksian sebelumnya, ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku menyaksikan kondisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai tewas tertembak di Komplek perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Posisi jasad Brigadir J telungkup dekat tangga ruang tengah lantai satu. Sejumlah properti yang menempel pada tubuh korban seperti alas kaki dan masker dicecar.

Hakim merujuk pada keterangan sopir ambulans, Brigadir J tampak mengenakan masker.

"Saya tidak melihat Yang Mulia," jawab Adzan Romer.

Adzan Romer mengaku tidak melihat Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pegang senjata. Pun demikian dengan Ferdy Sambo.

"Tidak ada," ujar Adzan.

Sementara itu, awalnya Adzan tak mengetahui Putri Candrawathi berada di dalam kamar. Adzan mengaku hanya mendengar tangisan diduga Putri Candrawathi.

"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu. Kamar di lantai satu," ujar dia.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya