Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, memaparkan penilaiannya tentang pasal-pasal yang diuraikan jaksa.
Menurutnya, jaksa masih bingung dengan perbuatan yang dilakukan kliennya, karena pasal dalam dakwaan jaksa bersifat alternatif.
"Kalau saya bacakan, melanggar pasal 36 jo pasal 27 (3) jo 51 dan seterusnya. Kedua melanggar pasal 27 (3) jo pasal 45 (3), yang ketiga pasal 311. Itu dakwaan alternatif, atau, atau, atau. Artinya dakwaannya bingung," ujar Fahmi Bachmid usai sidang, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dakwaan Alternatif
"Apakah Nikita melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini, atau ini. Artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan Nikita. Itu dakwaan alternatif," sambungnya.
Fahmi mengaku siap membongkar bagaimana kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan dalam eksepsinya di sidang selanjutnya. Bahkan Fahmi sangat yakin dengan eksepsinya.
Advertisement
Bongkar Kesalahan
Fahmi menilai, jaksa mengakui bahwa tulisan yang diunggah Nikita Mirzani di Instagram hanya untuk imbauan. "Pada saat eksepsi akan kami bongkar satu persatu, bagaimana kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan ini," Fahmi menegaskan.
"Akan saya buka minggu depan satu per satu. Saya sangat yakin dengan eksepsi saya. Karena jaksa mengakui apa yang dilakukan Niki itu apa? Satu, tidak untuk pelapor, Niki hanya memposting tulisan, Niki hanya mengimbau polisi, dan itu ada dalam perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar," Fahmi menguraikan.
Tidak Memfitnah
Fahmi sendiri enggan membocorkan saat disinggung poin-poin yang akan diuraikan dalam eksepsinya nanti. Pada kesempatan ini dirinya hanya ingin menyampaikan, bahwa dakwaan jaksa menunjukkan Nikita hanya mengimbau lewat postingannya.
"Banyak (poin eksepsi), yang jelas akan kami uraikan satu persatu namun bukan di sini. Saat ini saya hanya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa membenarkan apa yang dilakukan Niki, bahwa Niki hanya mengimbau, bahwa Niki tidak memfitnah seseorang, itu sesuai dengan uraian di sini," kata Fahmi. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement