Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani dan pengacaranya mengaku bingung dengan dakwaan dan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke artis yang akrab disapa Nyai itu. Alasannya, terlalu banyak pasal yang dilanggar oleh Nikita.
Selain itu, Nikita mengaku tidak mengenal sama sekali Dito Mahendra.
Advertisement
Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani, mengatakan JPU menyangkakan Nikita Mirzani melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terakhir dianggap melanggar Pasal 311 KUHP.
"Artinya dakwaannya bingung, apakah anikita melakukan perbuatan ini, ataukan melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung, apa yang dilakukan Niki itu apa sih," ujar Fahmi Bachmid, di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya yang bernama Dito Mahendra. Oleh karena itu, Fahmi akan membongkar kekurangan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin, 28 November 2022.
"Kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan disini. Disini hanya hanya menyampaikan bahwa jaksa itu membenarkan bahwa Niki hanya mengimbau dan tidak menghina seseorang," terangnya.
Baca Berulang Kali
Fahmi mewajarkan kalau kliennya mengaku bingung dan tidak tahu atas dakwaan maupun sangkaan dari jaksa yang dikenakan kepadanya.
Terlebih, Nyai telah membaca berulang kali surat dakwaan tersebut.
"Kata Niki sebetulnya apasih yang jadi masalah, ini perkara apa? Kataku (Fahmi Bachmid), ini perkara karena kau mengimbau seseorang," jelasnya.
Advertisement