Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, tidak ada dalam konstitusi tentang relawan yang bisa mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ia mengingatkan hal tersebut menanggapi sudah banyak relawan yang mendorong nama Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Advertisement
"Wong UU konstitusi kita mengatakan parpol. Kan tidak ada tulisannya dalam konstitusi kita itu bahwa presiden dan wapres didukung oleh para relawan. Kan enggak ada," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).
Maka Bambang mengusulkan para relawan sebaiknya membentuk partai politik untuk bisa mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden sendiri.
"Lah kalau partai atau gabungan partai, ya tergantung partainya, apa mau lihat itu? Tetapi kalau para relawan itu ingin mencalonkan sendiri, ya sebaiknya punya partai, ikut kompetisi pemilu," ujar ketua komisi III DPR RI ini.
Kewenangan Parpol
Maka bila partai ditanya mengenai deklarasi calon presiden dan calon wakil presiden, Bambang mengingatkan kewenangan partai politik. Konstitusi yang merupakan sebuah konsensus menegaskan hanya partai atau gabungan partai politik saja yang bisa mengusung capres dan cawapres.
"Jadi kalau tanya seperti tadi, gimana kalau orang bicara mendeklarasikan menjamur dimana-mana? Pertanyaan ya yang ajukan capres-cawapres itu partai," kata Bambang.
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement