Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Usaha Pangan, Utilitas, Perpasaran dan Industri pada BP BUMD DKI Jakarta, Thomas mengatakan Pemprov DKI Jakarta berencana membangun beberapa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan total investasi Rp23,8 triliun dari 2023 sampai 2027 mendatang.
Adapun rincian SPAM yang akan dikembangkan adalah Jatiluhur I (area Cilincing dan Pondok Kopi) dan Karian Serpong (area Semanan) tahap satu pada 2023 hingga 2024 dengan biaya mencapai Rp2,10 triliun.
Advertisement
Lebih lanjut, Jatiluhur I (area Kanal Banjir Timur) dan Karian Serpong (area Semanan dan Pegadungan) tahap dua pada 2023 hingga 2027 bakal menggunakan biaya sebesar Rp13,8 triliun.
Kemudian, SPAM internal DKI Jakarta kawasan hulu dan hilir di Buaran III dan Pesanggrahan-Ciliwung menggunakan dana sebesar Rp8,32 triliun untuk pembangunan pada 2023 hingga 2027.
“Teman-teman bisa dilihat kebutuhan investasi Rp2,1 triliun untuk Jatiluhur I tahap satu akan dibiayai melalui APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” kata Thomas ditemui usai Roundtable Discussion, di Grand Cempaka Hotel, Jalarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Jatiluhur Tahap 2
Sementara itu, Thomas menjelaskan bahwa untuk Jatiluhur tahap dua, skema pembiayaannya dilakukan melalui bundling dan telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia.
Sedangkan untuk SPAM internal DKI Jakarta, pembangunan di Buaran III menggunakan skema pembiayaan bundling, serta SPAM Pesanggrahan Ciliwung kini dalam pelaksanaan manajemen konstruksi yang dibiayai oleh penyertaan modal daerah (PMD) DKI Jakarta.
Menurut Thomas skema pembiayaan bundling dapat mengakselerasi pembangunan SPAM di Ibu Kota dengan target 2030 mendatang.
Advertisement
Skema Bundling
Adapun kelebihan skema bundling adalah keberlanjutan penyediaan air minum denngan 100 persen cakupan pelayanan SPAM, peningkatan layanan pelanggan, mencegah penurunan muka tanah (land subsidence) dan pencapaian target SDGs.
“Untuk skema bundling nantinya PAM Jaya dapat melakukan pembelian terhadap proyek, memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai oleh PAM Jaya, serta memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan step in,” terang Thomas.