Atnike Nova Sigiro Resmi Jabat Ketua Komnas HAM, Berikut Susunan Pengurus Terbaru

Atnike Nova Sigiro telah resmi menjabat sebagai Ketua Komnas HAM RI periode 2022-2027 sebagaimana hasil rapat paripurna internal yang diikuti seluruh komisioner lainnya, pada Senin (14/11/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2022, 07:10 WIB
Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Amiruddin (baris kelima dari kiri) bersama Komisioner Komnas HAM baru periode 2022-2027. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Atnike Nova Sigiro telah resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) RI periode 2022-2027 sebagaimana hasil rapat paripurna internal yang diikuti seluruh komisioner lainnya, pada Senin (14/11/2022).

"Dari sidang paripurna yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, menghasilkan keputusan struktur kepemimpinan Komnas HAM periode 2022-2027 dan untuk ketua saya sendiri," kata Atnike di Kantor Komnas HAM Jakarta.

Dari hasil rapat internal ini juga telah memutuskan struktur lembaga Komnas HAM untuk seluruh posisi yang ditempat kedelapan Komisioner lainnya. Berikut susunannya;

1. Ketua, Atnike Nova Sigiro;

2. Wakil Ketua Internal, Pramono Ubaid Tanthowi;

3. Wakil Ketua Eksternal, Abdul Haris Semendawai;

 

4. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM; Uli Parulian Sihombing

a. Komisioner Pengaduan; Hari Kurniawan

b. Komisioner Mediasi; Prabianto Mukti Wibowo

c. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan; Uli Parulian Sihombing

d. Komisioner Pengawasan; Uli Parulian Sihombing

 

5. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM; Anis Hidayah

a. Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan; Putu Elvina

b. Komisioner Pengkajian dan Penelitian; Saurlin P Siagian


Prioritas Kerja Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (Merdeka.com)

"Dalam sidang kali ini juga memutuskan prioritas kerja setidaknya 6 bulan ke depan," kata Atnike terkait dengan prioritas kerja dalam enam bulan sebagai berikut:

1. Pelanggaran HAM yang Berat,

2. Permasalahan HAM di Papua;

3. Konflik Agraria;

4. Kelompok Marginal (Disabilitas. Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT):

5. Perlindungan Pembela HAM; 6. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan:

7. Bisnis dan HAM:

8. Antisipasi Pemilu 2024; 9. Pemantauan RANHAM

"Demikian lah secara singkat, proses sidang paripurna perdana Komisioner Komnas HAM 2022-2027," tutup Atnike.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya