Nota Protes Korban Binomo Setelah Harta Indra Kenz Dirampas Negara: Kami Korban Investasi, Bukan Judi

Para korban berteriak histeris ketika Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Negara merampas harta Indra Kenz.

oleh Wayan Diananto diperbarui 15 Nov 2022, 08:46 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Liputan6.com, Jakarta Korban investasi bodong berkedok binary option Binomo melayangkan nota protes kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lantaran memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Korban kasus Binomo menuding hakim tak adil dan mempertanyakan kehadiran negara. Selain vonis penjara yang lebih ringan, mereka syok karena hakim memutuskan harta para korban Binomo disita negara.

“Hakim tidak adil! Negara tidak adil!” teriak para korban seusai sidang yang digelar Senin (14/11/2022), dilaporkan News Liputan6.com, hari yang sama. Para korban saling berpelukan dan menangisi putusan hakim.

Kuasa hukum korban kasus Binomo, Irsan Gusfrianto, menjelaskan, korban gondok berat karena Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi.

 


Kembalikan Hak Korban

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

“Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara,” pinta Irsan seraya mengenang, para korban terjerumus ke jurang Binomo karena diajak berinvestasi dan bukan berjudi daring.

Itu sebabnya korban kepincut hingga rela menguras harta sendiri demi menabur investasi yang kala itu sangat menggiurkan. Karenanya, korban mengutuk putusan hakim.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tidak Mendasar

Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

“(Keputusan hakim) ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," Irsan Gusfrianto membeberkan.

Para korban mulanya berharap Indra Kesuma alias Indra Kenz dipenjara 20 tahun dan kerugian korban dipulihkan. Namun, Majelis Hakim punya pertimbangan sendiri hingga tak mengabulkan harapan mereka.

 


10 Tahun Penjara

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda 5 miliar rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.

Putusan ini disertai catatan, jika Indra Kenz tak mampu bayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan sidang berlangsung.

 

(Pramita Tristiawati)

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya