Liputan6.com, Jakarta Beberapa jam setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah, kuasa hukum Crazy Rich Medan buka suara.
Lewat akun Instagram terverifikasi Indra Kenz, Senin (14/11/2022), ia membongkar kesalahan terbesar korban kasus Binomo yang menurutnya lebih tepat disebut sebagai pemain Binomo yang kalah.
“Kesalahan terbesar para korban atau yang lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yang kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisi atas tindak PIDANA,” ujar pengacara, Brian Praneda.
Baca Juga
Advertisement
Jika yang diinginkan adalah dapat uang ganti rugi atas kekalahan saat main Binomo, langkah yang tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice atau mengajukan gugatan perdata. Bukan pidana.
Kerugian Akibat Kekalahan
“Jika IK tidak dipenjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo,” Brian Praneda membeberkan.
“Hal yang harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak-tebakan atau judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi. Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK,” imbuhnya.
Advertisement
Semua Harta Disita Negara
Penyelesaian perkara yang melibatkan keuangan tidak harus lewat jalur pidana. Brian Praneda berpendapat, andai korban membuka pintu mediasi, ini akan berakhir dengan lebih baik apalagi, IK sudah berulang kali minta maaf dan menyatakan siap bertanggung jawab.
“Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara. Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak,” Brian Praneda memaparkan.
Siap Ajukan Banding
Brian Praneda berharap lewat kasus ini, semua pihak mendapat pelajaran berharga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.
“Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami,” pungkasnya.
Hingga artikel ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak korban Binomo. Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, menjelaskan, korban kecewa Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi.
Advertisement