Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
VIDEO: Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Kecewa
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
diperbarui 15 Nov 2022, 13:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Psikologi Terapan dan Profesi, Tantangan dan Peluang Kariernya?
Pahami Perbedaan MLA dan APA, Panduan Lengkap Format Penulisan Akademik
Resep Gorengan Lezat dan Renyah: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Panduan Lengkap Cara Mendaftar Portal SNPMB 2025, Simak Prosedur, Syarat, dan Jadwal Penting
Perbedaan Yudisium dan Wisuda: Memahami Dua Tahap Penting Kelulusan Mahasiswa
Perbedaan Waktu Balikpapan dan Jakarta, Benarkah 1 Jam Saja?
Patrick Kluivert Akan Tentukan Dua Asisten Pelatih Lokal di Timnas Indonesia, PSSI Hanya Ajukan Nama
Resep Pangsit Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari
Kepribadian Orang yang Suka Warna Putih: Karakteristik dan Makna Psikologis
Memahami Perbedaan Qolqolah Sugro dan Kubro dalam Ilmu Tajwid, Lengkap Contoh Ayat
2 Gelandang Timnas Indonesia Ini Bisa Tersisih Jika Patrick Kluivert Naturalisasi Jairo Riedewald
Ini Perbedaan MRT dan LRT sebagai Transportasi Massal Modern