VIDEO: Indra Kenz Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Kecewa

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 15 Nov 2022, 13:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan penyebaran berita bohong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya