Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama memastikan, vaksinasi meningitis sudah tidak lagi menjadi persyaratan keberangkatan untuk jemaah umrah.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, vaksin tersebut kini hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
Baca Juga
Advertisement
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Hilman dalam siaran pers diterima, Selasa (15/11/2022).
Karena tidak lagi diwajibkan untuk jemaah umrah, dia meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar bisa mengembalikan uang tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis.
Hilman juga mendorong, PPIU untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan lebih mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, hanya untuk bagi jemaah yang memiliki komorbid.
"PPIU harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," Hilman menandasi.
Berdasarkan Surat Edar Sekjen Kemenkes
Sebagai informasi, penegasan terkait didasarkan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.
Selain itu, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga juga telah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
Advertisement