Didakwa Gelapkan Dana Rp117,98 M, Presiden ACT Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi

Presiden ACT Ibnu Khajar mangajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU atas perkara dugaan penggelapan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp117,98 M.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2022, 01:12 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar menyatakan bahwa setiap elemen bangsa harus bahu-membahu dalam menghadapi dan mencari solusi atas dampak ekonomi yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap atau (ACT) Ibnu Khajar mangajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan penggelapan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp117,98 M.

Tim kuasa hukum Ibnu, mengatakan bahwa alasannya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Karena ada hal-hal yang ingin dikritisi terkait formil dakwaan jaksa. Karena itulah, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi.

"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," kata tim kuasa hukum Ibnu Khajar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Tim kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ibnu Khajar di persidangan selanjutnya secara offline. Namun, jaksa mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.

"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan," kata jaksa.

Dengan pengajuan eksepsi tersebut, majelis hakim lalu meminta kuasa hukum menyusun eksepsi selama satu pekan untuk selanjutnya sidang kembali digelar pada Selasa (22/11/2022) pekan depan.

"Satu minggu ya. Ditunda Selasa tanggal 22," kata hakim.

Eksepsi yang dilayangkan Ibnu juga senada dengan terdakwa eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain yang pada saat sidang ini juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Alhasil hanya Mantan Presiden ACT, Ahyudin saja yang dalam sidang pembacaan dakwaan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"“Yang pertama itu agar proses sidangnya cepat dan memang segera divonis jaksa seadilnya. Kalau memang klien kami bersalah, kita siap gitu soal putusan dan sanksinya,” kata penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaidi kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).


Didakwa Rp117,98 M

Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) . (ACTNews/Abdurrahman Rabbani)

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar RpRp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya